• Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Binomedia.id
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
No Result
View All Result
Binomedia
No Result
View All Result

Persidangan Ke-6 Ruko Marina Tama: BPN dan Kemenhan Enggan Komentar Setelah Sidang

Shanty. A by Shanty. A
20 November 2025
in Nasional
A A
0
Ruko Marina Tama

binomedia.id – Jakarta. Sidang lanjutan ke-6 sengketa tanah terkait Ruko Marina Tama di Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali digelar pada Rabu, 19 November 2025, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Perkara yang tercatat dengan nomor 236/G/2025/PTUN.JKT ini melibatkan sejumlah warga pemilik dan penghuni ruko yang menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara sebagai tergugat, serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI sebagai Tergugat II Intervensi.

Pada persidangan kali ini, agenda utama adalah penyerahan surat tambahan dari kedua belah pihak, serta jawaban dari pihak tergugat dan tergugat intervensi. Meskipun berlangsung selama sekitar satu jam, proses sidang ini belum memasuki tahap pembuktian dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.

Usai persidangan, baik pihak BPN Jakarta Utara maupun perwakilan dari Kemenhan tampak enggan memberikan keterangan kepada awak media. Keduanya langsung meninggalkan ruang pengadilan tanpa memberikan komentar mengenai perkembangan perkara yang tengah berlangsung.

Subali, S.H., selaku kuasa hukum warga Ruko Marina Tama, menekankan bahwa salah satu isu utama dalam sengketa ini adalah kekhawatiran masyarakat akan adanya pengosongan paksa terhadap ruko-ruko tersebut pada 31 Desember 2025, sebuah kabar yang banyak beredar di kalangan penghuni. Menurut Subali, pengosongan tanpa ada eksekusi dari pengadilan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

RelatedPosts

PERISAI SI: Polri di Bawah Presiden Jadi Kunci Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum

Evakuasi ATR 42-500 Rampung, Dirjen PSDKP Ipunk Kenang Pengorbanan di Medan Ekstrem Bulusaraung

Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana Mulai Januari 2026

“Pengosongan tanpa adanya eksekusi pengadilan itu tidak sah. Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait sejak awal, termasuk Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan, hingga Mabes TNI AL,” jelas Subali.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sengketa ini berawal dari status tanah yang awalnya merupakan tanah negara, kemudian diserahkan kepada pengembang, sebelum akhirnya diperdagangkan kepada masyarakat. Namun, Subali menilai ada tindakan yang janggal dalam penerbitan hak atas tanah, terutama terkait status penggunaan tanah tersebut.

“Proses konversi tanah seharusnya mengarah pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bukan Hak Pakai, jika digunakan untuk kepentingan masyarakat atau kegiatan komersial,” tambahnya.

Menurut Subali, HPL seharusnya diterbitkan atas nama lembaga negara, bukan atas nama pihak pengelola yang tidak memenuhi kriteria. “Jika Inkopal hanya pengelola, HPL tidak bisa diterbitkan atas nama Inkopal, karena Inkopal bukan lembaga negara,” ujar Subali, menegaskan pentingnya kejelasan dalam penerbitan hak atas tanah.

Subali juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini secara non-litigasi. “Sejak awal, saya mengedepankan perdamaian. Hukum tertinggi adalah perdamaian. Kami berharap Pak Menhan bisa menjadi mediator antara warga dan Inkopal. Tanpa itu, proses menuju penyelesaian konvensional akan sulit tercapai,” ujar Subali.

Terkait hal ini, Subali juga berharap agar BPN dapat terbuka dengan dokumen-dokumen yang relevan dengan sengketa ini agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan.

Salah satu warga penghuni Ruko Marina Tama yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan kronologi panjang permasalahan ini sejak ia membeli unit ruko pada tahun 1997. Warga tersebut menjelaskan bahwa pada awalnya pembelian dilakukan tanpa sertifikat fisik, namun dijanjikan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan terbit dalam waktu satu tahun. Sayangnya, sertifikat tersebut tidak kunjung terbit.

Beberapa tahun kemudian, warga dikejutkan dengan pernyataan pengelola bahwa sertifikat HGB tidak dapat diterbitkan dan status tanah tersebut diganti menjadi perjanjian sewa selama 25 tahun, berlaku mulai 2000 hingga 2025.

“Kami tidak pernah merasa menyewa. Kami sudah membayar penuh sejak awal sebagai pembelian. Ternyata sertifikat HGP yang diberikan bukan terbitan BPN, tetapi dari Inkopal. Kami baru tahu belakangan,” ungkapnya.

Selain persoalan sertifikat, warga juga mengeluhkan sejumlah pungutan yang dianggap tidak wajar, seperti kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang tidak diimbangi dengan perawatan fasilitas yang memadai, serta tarif air yang jauh di atas tarif resmi.

Menjelang 31 Desember 2025, warga ruko meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan dari pemerintah, terutama dari BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat. “Kami hanya meminta proses hukum dihargai. Sertifikat yang kami gugat harus diuji keabsahannya. Kami berharap negara hadir agar rakyat tidak menjadi korban,” tegas salah satu warga.

Sengketa ini masih terus berlanjut, dan persidangan berikutnya akan membahas pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan oleh kedua belah pihak. Hingga berita ini diturunkan, baik BPN Jakarta Utara maupun Kementerian Pertahanan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan sengketa ini.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti. Proses hukum yang tengah berlangsung di PTUN Jakarta Timur diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama bagi warga yang mengharapkan kepastian status hukum atas ruko mereka. (rls/sh)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


Tags: Ruko Marina Tamasidang
Shanty. A

Shanty. A

Related Posts

PERISAI SI tegaskan bahwa Polri di bawah Presiden jadi kunci stabilitas dan independensi penegakan hukum. (Dok. Istimewa)
Nasional

PERISAI SI: Polri di Bawah Presiden Jadi Kunci Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum

by Muhammad Fadhli
1 minggu ago
Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Dok. Istimewa)
Nasional

Evakuasi ATR 42-500 Rampung, Dirjen PSDKP Ipunk Kenang Pengorbanan di Medan Ekstrem Bulusaraung

by Muhammad Fadhli
2 minggu ago
MENTERI HUKUM
Nasional

Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana Mulai Januari 2026

by Shanty. A
1 bulan ago
Tim periset Badan Riset dan Inovasi Nasional saat melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di Istana Gubernur Sumatera Barat. (Dok. Istimewa)
Nasional

BRIN Paparkan Riset Strategis pada Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk Dukung Pembangunan Daerah

by Muhammad Fadhli
2 bulan ago
Suasana acara Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025–2031. (Dok. Istimewa)
Nasional

Taburan Tokoh Nasional Hadiri Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025–2031

by Muhammad Fadhli
2 bulan ago
Suasana Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional 2025. (Dok. Istimewa)
Nasional

Rapimnas ABPEDNAS 2025 Konsolidasikan Kepemimpinan BPD dan Tegaskan Arah Pembangunan Desa Berkelanjutan

by Muhammad Fadhli
2 bulan ago
Next Post
KNMP Poncosari siap ubah stigma kampung nelayan jadi fondasi ekonomi pesisir. (Dok. Istimewa)

KNMP Poncosari Siap Ubah Stigma Kampung Nelayan Jadi Fondasi Ekonomi Pesisir

Please login to join discussion
  • HOME
  • About us
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Contact Us

Copyright © 2023 Binomedia. Supported Matek

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling

Copyright © 2023 Binomedia. Supported Matek