Binomedia.id – Jakarta. Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri nasional melalui penguatan tata kelola perizinan, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup. Langkah ini sejalan dengan penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta arah pembangunan nasional dalam visi Asta Cita yang menitikberatkan pada pertumbuhan industri berkelanjutan.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa penguatan tata kelola perizinan lingkungan menjadi kunci utama, terutama bagi industri yang beroperasi di kawasan industri.
“Selain melindungi lingkungan, hal ini juga meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta memperlancar proses perizinan bagi tenant industri,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong penyesuaian teknis, termasuk penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci.
Penyempurnaan aturan tersebut dituangkan dalam Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya, guna memastikan pengelolaan lingkungan di kawasan industri berjalan lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) berperan dalam pengembangan kawasan industri yang tertata dan berdaya saing, sekaligus mampu menarik investasi.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pelaku industri. Direktur Keuangan dan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, Rizka Syafittri Siregar, menyatakan bahwa pengelola kawasan industri terus memfasilitasi tenant dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
Ia menyebutkan, pihaknya telah menyediakan sistem pengurusan dokumen RKL–RPL secara daring serta mekanisme evaluasi internal guna mempercepat proses perizinan.
“Bagi kami, RKL–RPL bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri,” ujarnya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa kawasan industri kini berperan sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kawasan industri telah bertransformasi menjadi penggerak hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 175 kawasan industri telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas mencapai 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen.
Kawasan industri tersebut berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada triwulan III 2025, serta menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67 persen.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri meningkat signifikan dengan tambahan 57 kawasan atau tumbuh 48,3 persen. Selain itu, terdapat sekitar 11.970 perusahaan yang beroperasi di kawasan industri dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 2,35 juta orang dan total investasi sebesar Rp6.744,5 triliun.
Kemenperin berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah, pengelola kawasan, maupun pelaku usaha, memiliki pemahaman yang selaras terkait mekanisme perizinan lingkungan, termasuk integrasinya dengan sistem OSS berbasis risiko.
Dengan implementasi yang optimal, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong pembangunan industri nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing global. (dil)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id