binomedia.id – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat upaya penanganan sampah nasional. Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penerapan aturan yang lebih tegas agar pengelolaan sampah di Indonesia berjalan efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, tanpa adanya sanksi yang jelas, kepatuhan terhadap aturan akan sulit tercapai.
“Harus ada (penguatan) hukuman, harus ada penalti, baru orang mau (lebih menaati aturan),” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu pengelolaan sampah, terutama setelah insiden longsor di TPST Bantargebang yang menimbulkan korban jiwa.
Peristiwa ini menjadi pengingat serius bahwa pengelolaan sampah yang tidak optimal dapat berdampak besar, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-undang tersebut mengatur:
- Kewajiban pengelolaan sampah
- Larangan terhadap pelanggaran
- Sanksi administratif hingga pidana
Selain itu, pengelolaan sampah juga ditekankan harus dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Namun, menurut Zulhas, implementasi aturan tersebut masih perlu diperkuat, terutama dalam hal penegakan hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup disebut memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran.
Langkah yang bisa diambil meliputi:
- Penyegelan fasilitas
- Sanksi administratif
- Penuntutan pidana
“Menteri Lingkungan Hidup punya kewenangan, bisa disegel, bisa dituntut pidana,” tegas Zulhas.
Pemerintah menargetkan percepatan penanganan sampah, khususnya di sektor non-rumah tangga, dalam waktu sekitar empat tahun.
Beberapa sektor yang menjadi fokus antara lain:
- Industri
- Perkantoran
- Pasar
- Sekolah
- Rumah sakit
- Restoran
Sementara itu, sampah rumah tangga dinilai membutuhkan waktu lebih lama karena berkaitan dengan perubahan budaya masyarakat.
Selain penguatan regulasi, pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah, seperti:
- Waste to Energy (pengolahan sampah menjadi energi)
- Refuse-Derived Fuel (RDF)
- Pengolahan kompos
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban lingkungan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari sampah.
Sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah juga mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Tahap awal mencakup:
- 30 proyek di 61 kabupaten/kota
- Kapasitas pengolahan sekitar 14,4 juta ton per tahun
- Setara dengan 22,5% dari total sampah nasional
Program ini diharapkan mampu mengurangi timbunan sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi alternatif.
Zulhas menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.
“Tanggung jawab sampah ini tidak hanya di pemerintah, tapi kita semuanya bertanggung jawab,” ujarnya.(dhil
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id