binomedia.id – Jakarta. Di tengah hiruk-pikuk kota dan kepul asap yang kian akrab dengan keseharian, kanker paru diam-diam mulai menemukan sasaran baru. Penyakit ini tidak lagi hanya mengetuk pintu mereka yang akrab dengan tembakau, tetapi juga merayap masuk ke kehidupan mereka yang menjaga raga dengan penuh kehati-hatian.
Bagi Patricia Susanna (56 tahun), vonis itu datang seperti petir di siang bolong. Sebagai perempuan yang tidak pernah menyentuh rokok dan menjalani gaya hidup sehat, kanker paru adalah kata yang sebelumnya mustahil ada dalam kamus hidupnya. Namun, realita berkata lain. Susan, sapaan akrabnya, kini berdiri di garis depan sebagai penyintas, mewakili ribuan wajah baru kanker paru di Indonesia yang mematahkan stigma lama.
Selama puluhan tahun, kanker paru dicitrakan secara tunggal: penyakit pria perokok. Namun, data terbaru menunjukkan pergeseran profil pasien yang mengkhawatirkan. Kanker paru kini semakin sering ditemukan pada perempuan Asia dan kelompok orang yang bukan perokok aktif.
Kanker paru kini menjadi tantangan kesehatan yang serius di Indonesia dengan menempati urutan tertinggi sebagai penyebab kematian akibat kanker sebesar 14,1%. Kondisi tersebut sekaligus mengingatkan kita bahwa kewaspadaan perlu ditingkatkan bagi siapa saja, sebab faktor lingkungan seperti kualitas udara dan paparan asap rokok di ruang publik dapat memengaruhi kesehatan, bahkan bagi individu yang sudah berupaya menjaga pola hidup tetap terjaga.
Menjamin Harapan Lewat Akurasi Medis dan Obat Inovatif
Perjalanan Susan menuju kesembuhan mengungkap sisi gelap birokrasi medis. Banyak pasien kanker paru di Indonesia yang “tersesat” dalam diagnosa awal. Karena gejala yang mirip, dokter seringkali memberikan pengobatan TBC selama berbulan-bulan, bahkan tahunan.
“Dokter seringkali salah mendiagnosa karena tidak ingin ribet dengan urusan administrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pemeriksaan tambahan,” ungkap Susan.
Keterlambatan ini fatal. Pasien kehilangan waktu berharga (golden time) untuk menangani sel kanker sebelum menyebar ke organ lain. Susan menegaskan, transparansi dokter dan akses terhadap fasilitas canggih seperti PET Scan serta tes genetik seharusnya menjadi hak, bukan kemewahan yang sulit dijangkau pengguna JKN.
Begitu pula dengan obat kanker yang dijamin JKN saat ini, Susan mengharapkan agar pemerintah dapat mulai memprioritaskan akses terhadap terapi inovatif yang dapat memberikan manfaat yang maksimal dalam memperpanjang angka harapan hidup serta meningkatkan kualitas hidup pasien secara signifikan, dengan minim efek samping. Susan berharap pemerintah tidak hanya melihat obat-obatan dari sisi harganya saja, namun juga efektivitas pengobatan dan efek samping obat terhadap diri pasien.
Peran komunitas seperti Cancer Information & Support Center (CISC) menjadi krusial dalam menjembatani kesenjangan informasi yang sering dialami pasien. Megawati Tanto, yang menjabat sebagai Koordinator Kanker Paru di lembaga tersebut, aktif menyoroti perlunya penyelarasan antara standar pengobatan nasional dengan perkembangan teknologi medis global.
Mega menyampaikan bahwa pihaknya terus mengadvokasi pemerintah melalui Komisi IX DPR RI agar obat kanker inovatif dapat dijamin oleh JKN. “Ilmu kedokteran terus berkembang. Untuk kanker paru sudah ada terapi generasi ketiga seperti Osimertinib, namun belum dijamin JKN. Biayanya sangat tinggi jika ditanggung pribadi, padahal ketersediaannya sangat menentukan peluang kesembuhan dan kualitas hidup pasien,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya skrining berkala, terutama di tengah meningkatnya kasus kanker paru pada perempuan Asia dan non-perokok. “Saya sendiri tidak merokok, begitu juga banyak anggota komunitas kami. Deteksi dini menjadi sangat penting,” tambahnya.
BPJS Watch: Menagih Amanat Konstitusi bagi Pasien Kanker
Suara para penyintas tersebut selaras dengan pandangan Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch. Ia menegaskan bahwa ketimpangan akses obat inovatif, khususnya kanker di Indonesia salah satu yang terendah di Asia Pasifik bukan sekadar masalah teknis medis, melainkan persoalan serius yang menyentuh hak konstitusional warga negara.
Tanpa penanganan komprehensif, Timboel memperingatkan bahwa penyakit katastropik ini akan menciptakan efek domino yang melumpuhkan. Secara global, studi Frontiers in Oncology memproyeksikan kerugian ekonomi akibat kanker mencapai US$25,2 triliun hingga 2050. Di Indonesia, dampaknya mulai nyata: laporan OECD memperkirakan hilangnya potensi 92.200 tenaga kerja penuh waktu akibat kematian dini dan disabilitas.
Kondisi ini kian memprihatinkan di tingkat rumah tangga, di mana 59,5% pasien kanker mengalami kesulitan finansial signifikan hanya dalam setahun setelah diagnosis. Beban ini, menurut Timboel, menunjukkan bahwa kanker bukan hanya masalah sistem kesehatan, tetapi juga ancaman bagi ketahanan ekonomi masyarakat luas.
Guna memutus rantai kerugian tersebut, Timboel mendesak pergeseran pendekatan dari sekadar kuratif menjadi preventif-promotif. “Upaya ini harus diperkuat untuk mendorong deteksi dini dan meningkatkan peluang kesembuhan, sekaligus menekan biaya jangka panjang,” ujarnya. Ia mendorong Kemenkes dan BPJS untuk melakukan pendekatan ‘jemput bola’ melalui integrasi skrining di tingkat fasilitas kesehatan primer hingga aparat desa.
Ia mengingatkan kembali amanat Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 34 UUD 1945. Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan layak, termasuk alat modern dan obat terkini. “Dalam layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan, pemerintah harus menempatkan manusia sebagai subjek. Orientasi utamanya adalah menyelamatkan jiwa, bukan semata-mata menekan beban biaya,” pungkasnya. (rls/sh)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id