Binomedia.id, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengawal percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Sumatera Utara melalui monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan. Kegiatan yang berlangsung pada 13–16 Juli 2026 itu dilakukan dengan asistensi, pendampingan, fasilitasi, dan konsultasi kepada pemerintah daerah guna mempercepat pemanfaatan anggaran pemulihan bencana.
Monitoring dan evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satu agenda utama dilaksanakan dalam rapat koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana se-Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).
Rapat dihadiri Gubernur Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran pemerintah pusat, termasuk Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri A. Fatoni, Kepala Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dalam keynote speech-nya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni mengatakan tambahan TKD merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan masyarakat dan pembangunan di daerah terdampak bencana.
“Bapak Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memberikan tambahan Transfer ke Daerah kepada daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera. Usulan tersebut disetujui Presiden pada rapat di Hambalang tanggal 17 Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp10,6 triliun,” kata Fatoni.
Ia menegaskan penggunaan TKD Tambahan harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026. Dana tersebut diprioritaskan untuk mendukung penanganan mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Menurut Fatoni, pemerintah daerah yang masih memetakan kebutuhan dapat terlebih dahulu menempatkan anggaran pada Belanja Tidak Terduga (BTT) agar penanganan bencana tidak terhambat menunggu selesainya dokumen perencanaan.
Berdasarkan hasil monitoring hingga pertengahan Juli 2026, realisasi penggunaan TKD Tambahan di Provinsi Sumatera Utara baru mencapai Rp433,44 miliar atau 6,82 persen dari total alokasi Rp6,35 triliun.
Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadi daerah dengan realisasi tertinggi, yakni 40,72 persen. Sementara sejumlah daerah belum merealisasikan anggaran sama sekali, yakni Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Padang Lawas.
Di Kabupaten Deli Serdang, realisasi anggaran telah mencapai Rp67,24 miliar atau 13,61 persen dari total alokasi Rp493,85 miliar. Sejumlah OPD telah memasuki tahap pelaksanaan fisik, sedangkan proses pengadaan disesuaikan dengan perubahan harga melalui penyempurnaan dokumen perencanaan. Pemerintah daerah juga mempercepat penyaluran anggaran Bantuan Presiden.
Sementara itu, Kabupaten Batu Bara memprioritaskan penggunaan TKD Tambahan untuk pembangunan infrastruktur publik, peningkatan layanan kesehatan, serta pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap UMKM dan program pemberdayaan.
Adapun Kabupaten Simalungun telah merealisasikan anggaran sebesar Rp77 miliar atau 18,84 persen dari total alokasi Rp412,93 miliar. Dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi fasilitas kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, perbaikan jalan dan jaringan irigasi, serta bantuan keuangan kepada Kabupaten Aceh Utara. Pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan optimal.
Selain mendorong percepatan realisasi anggaran, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah mempublikasikan perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui laman resmi dan media sosial. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi penggunaan anggaran sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.(dhil)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id