BerandaBisnisPemprov DKI Pastikan Kuasai Mayoritas Saham Bank Jakarta dan PAM Jaya

Pemprov DKI Pastikan Kuasai Mayoritas Saham Bank Jakarta dan PAM Jaya

Binomedia.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap menjadi pemegang saham mayoritas PT Bank Jakarta dan PAM Jaya apabila kedua badan usaha milik daerah (BUMN) tersebut melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Kepemilikan mayoritas tersebut akan diatur melalui peraturan daerah (Perda) untuk memastikan Pemprov DKI tetap memiliki kendali atas arah kebijakan dan pengelolaan kedua perusahaan strategis tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya tetap harus menempatkan pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono, dikutip Minggu (11/10/2026).

Menurut Pramono, IPO merupakan salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola BUMD. Dengan menjadi perusahaan terbuka, Bank Jakarta dan PAM Jaya diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme sesuai ketentuan pasar modal.

Bank Jakarta memiliki peran dalam mendukung aktivitas ekonomi dan menyediakan layanan perbankan bagi masyarakat. Sementara itu, PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi warga Ibu Kota.

Oleh karena itu, keterlibatan investor publik melalui IPO diharapkan dapat mendukung pengembangan bisnis kedua perusahaan tanpa menghilangkan kendali Pemprov DKI atas aset strategis daerah.

Empat Raperda BUMD Disiapkan

Rencana mempertahankan kepemilikan mayoritas tersebut sejalan dengan penataan regulasi BUMD melalui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Pramono dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2026).

Keempat Raperda tersebut mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, perubahan bentuk hukum PT Bank Jakarta menjadi Perseroan Daerah, serta perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Penataan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pengelolaan BUMD sekaligus meningkatkan profesionalisme perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Selain pembenahan tata kelola BUMD, Pemprov DKI juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan.

Dana tersebut juga dirancang untuk mengantisipasi pembayaran pokok Obligasi Daerah ketika jatuh tempo.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menilai, pembentukan dana cadangan diperlukan agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan.

Menurut Ima, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta yang besar menuntut pemerintah daerah mencari sumber pendanaan alternatif, termasuk melalui penerbitan Obligasi Daerah.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.

Ia menambahkan, pembangunan Jakarta membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai agar berbagai proyek strategis dapat berjalan sesuai rencana.

“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.

Dana Cadangan untuk Jaga Kewajiban Keuangan

Meski membuka peluang penerbitan Obligasi Daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan, Pemprov DKI tetap perlu memastikan kesiapan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok obligasi saat jatuh tempo.

Dana Cadangan Daerah nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pemenuhan kewajiban keuangan pemerintah daerah.

Melalui penataan regulasi BUMD, rencana IPO, serta penguatan kapasitas fiskal, Pemprov DKI berupaya meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan daerah dan memperluas pilihan pendanaan pembangunan.

Di sisi lain, ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas menjadi instrumen penting untuk memastikan pemerintah daerah tetap memiliki kendali atas Bank Jakarta dan PAM Jaya, meskipun kedua perusahaan membuka kesempatan investasi kepada publik. (ris)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular