BerandaBisnisBPJPH Pastikan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, UMK Bersiap

BPJPH Pastikan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, UMK Bersiap

Binomedia.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Pemerintah saat ini menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor berupa bahan baku dan barang gunaan.

Ketentuan tersebut disiapkan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan tertib dan proporsional, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan ekonomi.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, pemerintah terus melakukan persiapan agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal dalam siaran pers BPJPH, Rabu (14/10/2026).

Kepastian jadwal tersebut menjadi perhatian pelaku usaha, terutama produsen makanan dan minuman, usaha kecil, serta perusahaan yang menggunakan bahan baku impor. Pelaku usaha perlu memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi persyaratan sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.

Bukan Pembatasan Kegiatan Usaha

Haikal menjelaskan, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan kebijakan untuk melarang atau membatasi kegiatan usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih produk sekaligus menciptakan kepastian berusaha bagi pelaku industri.

BPJPH memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. Pendekatan pembinaan diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal dan mempersiapkan pemenuhannya.

Bagi sektor usaha mikro dan kecil, kejelasan mekanisme pelaksanaan menjadi penting agar proses penyesuaian tidak mengganggu produksi, distribusi, maupun penjualan. Sementara itu, pelaku usaha yang menggunakan bahan baku impor perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap produk dan bahan yang digunakan.

Rincian mekanisme, persyaratan, dan penanganan kondisi tertentu tetap perlu mengacu pada aturan resmi yang diterbitkan pemerintah. Penyusunan ketentuan khusus tersebut tidak berarti seluruh kewajiban sertifikasi halal otomatis ditunda.

Pelaku Usaha Diminta Waspadai Penipuan

Selain mempersiapkan regulasi, BPJPH mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang memanfaatkan momentum pemberlakuan Wajib Halal.

Modus penipuan dapat berupa komunikasi yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta pembayaran dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Pelaku usaha diminta tidak mudah mempercayai pesan maupun permintaan pembayaran yang tidak jelas sumber dan dasar hukumnya. Informasi mengenai prosedur sertifikasi, kewajiban, dan penegakan aturan perlu diverifikasi melalui saluran resmi pemerintah.

Apabila menerima permintaan pembayaran yang mencurigakan, pelaku usaha disarankan menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Informasi mengenai kebijakan dan layanan Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Perkuat Daya Saing Industri Halal

Pemberlakuan Wajib Halal menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang beredar di pasar domestik.

Bagi pelaku usaha, pemenuhan sertifikasi halal juga menjadi aspek penting dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan mempersiapkan produk untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Dengan kepastian implementasi mulai 18 Oktober 2026, pelaku usaha diharapkan segera memeriksa status sertifikasi produknya serta mengikuti perkembangan ketentuan khusus yang disiapkan pemerintah.

Pelaksanaan kebijakan yang disertai pembinaan, kepastian regulasi, dan pengawasan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional. (infopublik/ris)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular