BerandaBisnisASPI Siap Cabut QRIS Merchant yang Fasilitasi Judi Online

ASPI Siap Cabut QRIS Merchant yang Fasilitasi Judi Online

Binomedia.id, JAKARTA – Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) akan mencabut layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) milik pedagang atau merchant yang terbukti memfasilitasi transaksi judi online. Penindakan juga dapat mencakup penghentian layanan pembayaran dan pemblokiran rekening sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Ketua ASPI Santoso menegaskan, penyalahgunaan QRIS untuk transaksi perjudian daring bertentangan dengan tujuan sistem pembayaran digital tersebut, yakni mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

“Di dalam PPATK juga sudah jelas ya. Untuk perjudian atau untuk penggunaan-penggunaan yang menyimpang daripada peruntukannya, ini sudah tidak sesuai dan kami tentunya akan menghimbau kepada para member (ASPI),” kata Santoso saat ditemui di sela Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Santoso, ASPI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak merchant yang terbukti menggunakan QRIS sebagai sarana transaksi perjudian daring.

“Pasti akan diblokir. Kami akan berkoordinasi, kalau memang ini ada bukti-bukti maka kita akan tindak tegas, maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita matikan alat bayarnya,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sistem pembayaran digital sekaligus mencegah pemanfaatan infrastruktur transaksi untuk aktivitas ilegal.

Pengawasan Transaksi QRIS Diperketat

Santoso menjelaskan, penanganan rekening perlu dilakukan dengan membedakan rekening milik pembayar dan rekening milik merchant. Perbedaan tersebut penting agar penindakan dapat dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan peran masing-masing pihak dalam transaksi.

ASPI juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan QRIS sesuai peruntukannya. Di sisi lain, merchant diharapkan memastikan layanan pembayaran yang digunakan tidak dimanfaatkan untuk memfasilitasi transaksi yang melanggar hukum.

Merchant yang terbukti memfasilitasi perjudian dapat dikenai penghentian layanan pembayaran dan pemblokiran rekening sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi kalau tindakan-tindakan perjudian maka kita akan menutup itu dan otomatis rekeningnya akan kita blokir juga karena tidak sesuai dengan purposes-nya. Jadi itu kita akan lakukan,” kata Santoso.

Koordinasi dengan pihak terkait diperlukan untuk memastikan adanya bukti sebelum tindakan dilakukan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap penggunaan sistem pembayaran agar tetap sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Menjaga Kepercayaan terhadap Pembayaran Digital

Penggunaan QRIS telah menjadi bagian dari aktivitas transaksi masyarakat dan pelaku usaha, mulai dari pedagang kecil hingga perusahaan yang melayani pembayaran digital. Karena itu, penyalahgunaan layanan pembayaran berpotensi menimbulkan risiko terhadap kepercayaan pengguna dan ekosistem pembayaran.

Bagi merchant, kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan QRIS menjadi faktor penting untuk menjaga kelangsungan layanan pembayaran serta reputasi usaha. Sementara bagi penyedia jasa pembayaran, pengawasan transaksi diperlukan untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sesuai.

ASPI menegaskan komitmennya untuk memastikan sistem pembayaran digital digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif, bukan menjadi sarana transaksi perjudian daring.

Melalui koordinasi pengawasan, penindakan terhadap merchant yang terbukti melanggar, serta edukasi kepada masyarakat, ASPI berharap keamanan dan kepercayaan terhadap ekosistem pembayaran digital Indonesia dapat terus terjaga. (ris)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular