Binomedia.id, JAKARTA – Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menetapkan Fatwa tentang Jual Beli Emas Fisik secara Digital pada 29 September 2026 untuk memberikan pedoman syariah bagi transaksi emas digital. Momentum ini dinilai penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas digital melalui kejelasan mekanisme perdagangan, keberadaan emas fisik, serta peningkatan transparansi dan edukasi konsumen.
Fatwa tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61. Kehadirannya melengkapi kerangka regulasi dan tata kelola industri emas digital di Indonesia, sekaligus memberikan rujukan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memahami transaksi emas digital berdasarkan prinsip syariah.
Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menyampaikan bahwa penetapan fatwa tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pedoman syariah yang jelas seiring perkembangan teknologi dan inovasi dalam perdagangan emas secara elektronik.
Pihaknya berharap fatwa tersebut dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan transaksi emas digital sesuai prinsip syariah.
Keberadaan Emas Fisik Jadi Fondasi Kepemilikan Dalam perdagangan emas fisik secara digital, keberadaan emas fisik sebagai aset dasar atau *underlying* menjadi salah satu aspek fundamental. Kepemilikan pelanggan perlu didukung oleh mekanisme pengelolaan dan penyimpanan emas, pencatatan kepemilikan, serta proses jual beli dan penyerahan emas sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu memahami layanan emas digital secara menyeluruh. Selain mempertimbangkan kemudahan transaksi melalui aplikasi, konsumen juga perlu memperhatikan legalitas penyelenggara, mekanisme perdagangan, biaya atau selisih harga beli dan jual (spread), serta ketentuan penarikan emas fisik.
Dalam konteks perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia, PT Laku Emas Indonesia atau LAKUEMAS tercantum sebagai salah satu Pedagang Emas Digital yang telah memperoleh izin BAPPEBTI, sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) mengenai fatwa DSN-MUI.
LAKUEMAS Perkuat Edukasi dan Transparansi Brand Manager LAKUEMAS, Esther Napitupulu, menegaskan bahwa kepercayaan konsumen tidak cukup dibangun melalui kemudahan bertransaksi, tetapi juga harus didukung transparansi dan tata kelola yang jelas.
Menurutnya, kejelasan informasi mengenai mekanisme harga, pencatatan kepemilikan, ketentuan jual beli, dan penarikan emas fisik menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada konsumen.
LAKUEMAS juga memandang edukasi sebagai bagian dari tanggung jawab industri untuk membantu masyarakat memilih layanan emas digital secara cermat dan memahami karakteristik aset yang dimiliki.
Dengan informasi yang memadai, konsumen diharapkan dapat mengambil keputusan secara lebih bijak sekaligus memahami risiko dan ketentuan yang melekat pada layanan yang digunakan.
Mendorong Ekosistem Emas Digital Berkelanjutan Sebagai bagian dari ekosistem Central Mega Kencana (CMK), grup perhiasan yang menaungi MONDIAL, Frank & co., dan The Palace Jeweler, LAKUEMAS menyediakan layanan jual dan buyback emas secara daring maupun luring.
Perusahaan menyatakan terus mendorong kemudahan transaksi, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran fatwa DSN-MUI diharapkan menjadi momentum bagi industri untuk memperkuat praktik perdagangan yang bertanggung jawab.
Melalui sinergi regulasi, tata kelola, keberadaan emas fisik, dan literasi konsumen, industri emas digital Indonesia diharapkan tumbuh semakin transparan, kredibel, dan berkelanjutan.(why)