Binomedia.id – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah/janji jabatan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (15/05/2024). Acara tersebut menandai komitmen baru dalam upaya perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Usai pengucapan sumpah, anggota LPSK, Ahmadi, menyampaikan komitmen lembaganya untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam perlindungan saksi dan korban. “Kami bersama rekan-rekan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap untuk melaksanakan tugas. Jangan ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” ujar Ahmadi.
Ahmadi menekankan bahwa ekspektasi publik terhadap LPSK terus meningkat, tercermin dari jumlah permohonan perlindungan yang melonjak setiap tahun. Ia mencatat bahwa tahun lalu hampir 8.000 permohonan diterima, dibandingkan dengan sekitar 2.500 permohonan pada tahun 2019-2020. Menyikapi hal ini, Ahmadi menegaskan perlunya penguatan organisasi LPSK, termasuk peningkatan sumber daya manusia, anggaran, dan jejaring.
“Kami melihat peningkatan ekspektasi publik harus diimbangi dengan penguatan organisasi, baik itu SDM, anggaran, maupun jejaring,” kata Ahmadi.
Dalam menjalankan tugasnya, LPSK akan mengoptimalkan penggunaan sumber daya untuk mendukung permohonan perlindungan dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Ahmadi juga menekankan pentingnya memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kita akan memperkuat jejaring dengan semua stakeholders, baik itu anggota dewan, pemerintah, media massa, organisasi publik, dan sebagainya dalam rangka melaksanakan perlindungan saksi dan korban,” tandas Ahmadi.
Acara sumpah/janji jabatan ini menandai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban di Indonesia, dengan LPSK berkomitmen penuh untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas. (ren)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id