Binomedia.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batu Bara. Melalui peraturan itu organisasi masyarakat (ormas) dapat mengelola lahan tambang di Indonesia.
Terbitnya PP itu mencakup ketentuan tentang prioritas ormas keagamaan dalam mendapatkan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK. Pasal 83A dalam PP itu menyebutkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan lewat penawaran prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Terbitnya aturan ini menjadi realisasi janji Presiden Jokowi berbagi rezeki tambang untuk ormas keagamaan dan umat menjadi sah. Namun, semoga implementasi di lapangan dijauhkan dari berbagai hal berbau politik akomodatif.
Kita mengapresiasi langkah positif ini, sebagai bentuk komitmen Presiden melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Hanya, perlu dipahami tata kelola pertambangan membutuhkan keahlian khusus dan profesionalisme.
Bahkan, jangan karena asyik mengelola tambang, ormas keagamaan jadi terlena dan lupa dengan tugas utamanya. Apa itu? Membina dan melayani umat.
Kita pun berharap para pemimpin ormas keagamaan dapat mempelajari secara seksama aturan usaha pertambangan, misal untung dan ruginya. Sebab, kita tidak ingin pengelolaan tambang yang dilakukan mereka malah menimbulkan masalah baru.(ren)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id