binomedia.id – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat bersama Otoritas Jasa Keuangan tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah rencana menjadikan bursa kripto sebagai pusat atau sentralisasi transaksi aset digital.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi investor di tengah pesatnya perkembangan industri kripto.
Dalam revisi UU P2SK, pemerintah dan regulator berencana mendorong penggunaan sistem transaksi kripto berbasis bursa atau centralized exchange. Artinya, aktivitas jual beli aset kripto akan diarahkan melalui platform resmi yang terdaftar dan diawasi.
Langkah ini berbeda dengan tren global saat ini yang banyak mengadopsi sistem Decentralized Finance atau DeFi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa DeFi merupakan sistem keuangan berbasis teknologi blockchain yang memungkinkan transaksi dilakukan secara langsung antar pengguna tanpa perantara seperti bank atau lembaga keuangan.
Model ini menawarkan kebebasan dan transparansi, namun juga memiliki tantangan besar dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen.
Sebaliknya, skema centralized measures atau sistem terpusat melalui bursa dinilai lebih mampu memberikan kontrol, transparansi, serta keamanan bagi investor.
Menurut OJK, pengaturan transaksi melalui bursa menjadi salah satu strategi utama dalam pengembangan pasar kripto nasional. Dengan sistem yang terpusat, regulator dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan.
Selain itu, risiko seperti penipuan, pencucian uang, serta volatilitas ekstrem diharapkan dapat diminimalkan melalui mekanisme pengendalian yang lebih ketat.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto di Indonesia.
Revisi UU P2SK tidak hanya bertujuan untuk mengatur, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri kripto yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pelaku usaha di sektor aset digital dapat beroperasi dengan kepastian hukum, sementara investor mendapatkan perlindungan yang lebih baik.(dhil)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id