Binomedia.id, Jakarta- Hubungan bisnis antara RS PKU Muhamadiyah Wonogiri dan PT Adem Ayem Sejahtera, yang semula diharapkan untuk saling menguntungkan, kini menghadapi tantangan serius. Meskipun telah dilakukan pembelian sejumlah alat kesehatan dengan total nilai mencapai Rp. 3.860.080.000, namun tunggak pembayaran yang belum terselesaikan telah mengarah pada ancaman gugatan hukum.
Dalam keterangannya di hadapan media, Sahat M. Siahaan, SH, selaku kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, didampingi Manager Operasional PT Adem Ayem Sejahtera , Afan Setiawan di W Cafe Jakarta, Selasa (30/4), menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran dari pihak rumah sakit telah menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian bagi perusahaan. Meskipun telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun hingga saat ini tanggung jawab pembayaran penuh belum juga terpenuhi.
Menurut Afan Setiawan, Awalnya, hubungan bisnis yang berjalan lancar antara kedua belah pihak, diawali dengan penerbitan dua Purchase Order (PO) pada bulan Maret dan April 2023. Namun, setelah barang diterima, pembayaran yang dijanjikan dalam tempo 60 hari belum juga terlaksana sepenuhnya. Meskipun telah dilakukan beberapa pembayaran sebagian, namun masih terdapat tunggakan yang signifikan.
“Dengan dibukanya kedua PO tersebut, kami sepakat melakukan perjanjian jual beli yang dibuat tanggal 6 April 2023. Setelah barang diterima, maka kami membuat invoice dengan termin pembayaran dalam tempo 60 hari,” jelas Afan Setiawan.
Lebih lanjut Afan Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Mulai dari pengiriman somasi hingga melaporkan ke pihak berwajib, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.
“Karena belum adanya pembayaran, PT.Adem Ayem Sejahtera kemudian melayangkan somasi. Pasca somasi kemudian terjadi pembayaran sebesar Rp.500 juta tanggal 1 Agustus 2023, lalu Rp.250 juta, Rp.500 juta dan Rp.300 juta,” papar Afan Setiawan lebih lanjut.
Hingga hari ini (30/4) tambah Afan, pihak PT.Adem Ayem Sejahtera belum menerima pembayaran kekurangan dari RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri, sehingga permasalahan tersebut dilaporkan kepada Polres Wonogiri dengan tuduhan Dugaan Penggelapan.
Dalam konteks ini, bukan hanya masalah finansial yang menjadi sorotan, tetapi juga aspek keadilan dan integritas dalam menjalankan kontrak bisnis. Sahat M. Siahaan, SH, dengan tegas mengatakan bahwa harapannya adalah agar pihak RS PKU Muhamadiyah Wonogiri, terutama Yayasan Muhammadiyah, dapat memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Menyadari bahwa PT. Adem Ayem Sejahtera bukanlah perusahaan besar, mereka berharap untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian yang tepat dalam permasalahan ini.
“Kami melihat pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri terkesan menyepelekan. Atau dengan kata lain, dilakukan pembayaran tapi hanya sebagian kecil dan tidak sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, besar harapan kami pihak RS.PKU Muhamadiyah Wonogiri, khususnya Yayasan Muhammadiyah, bisa memenuhi kewajibannya karena PT.Adem Ayem Sejahtera bukanlah perusahaan besar dan banyak kewajiban kami pula yang harus diselesaikan kepada pihak lain,” tegas Sahat M.Siahaan, SH.
Sebagai sebuah panggilan untuk keadilan dan profesionalisme, penyelesaian yang segera dan adil sangat diharapkan dari pihak RS PKU Muhamadiyah Wonogiri. Dengan demikian, kedua belah pihak dapat kembali fokus pada kerja sama yang saling menguntungkan, tanpa ada beban yang mengganggu di antara mereka. (rls/Ren)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id