Senin, Februari 9, 2026
BerandaBisnisKebangkrutan Platform Emas Digital di China Picu Kekhawatiran, LAKUEMAS Tegaskan Sistem di...

Kebangkrutan Platform Emas Digital di China Picu Kekhawatiran, LAKUEMAS Tegaskan Sistem di Indonesia Berbasis Emas Fisik dan Diawasi Bappebti

Binomedia id, JAKARTA – Kasus kebangkrutan platform perdagangan emas digital di Shenzhen, China, yang menyebabkan kerugian investor hingga lebih dari 10 miliar yuan atau sekitar Rp24,1 triliun, memicu kekhawatiran di berbagai negara, termasuk Indonesia. Peristiwa ini membuat masyarakat mulai mempertanyakan keamanan investasi emas digital.

Berdasarkan laporan South China Morning Post pada Selasa (3/2/2026), puluhan ribu investor ritel di China mengalami kerugian besar setelah platform perdagangan emas online Jie Wo Rui mengalami krisis likuiditas. Platform tersebut sebelumnya banyak diminati investor yang memanfaatkan lonjakan harga emas global dalam beberapa bulan terakhir.

Seiring meningkatnya harga emas, banyak investor beramai-ramai mencairkan keuntungan mereka. Lonjakan permintaan penarikan dana tersebut tidak mampu dipenuhi oleh perusahaan, sehingga memicu krisis likuiditas. Kondisi ini mendorong ratusan investor melakukan aksi protes di luar kantor Jie Wo Rui di Shenzhen untuk menuntut pengembalian dana.

Kabar tersebut turut menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia. Menanggapi hal ini, platform emas digital LAKUEMAS menegaskan bahwa sistem emas digital di Indonesia memiliki mekanisme yang berbeda secara fundamental dibandingkan dengan sejumlah kasus di luar negeri.

Di Indonesia, transaksi emas digital berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bernaung di bawah Kementerian Perdagangan. Regulasi ini mewajibkan setiap pedagang emas fisik secara digital yang terdaftar resmi untuk memiliki mitra lembaga kustodian sebagai penyimpan emas fisik.

LAKUEMAS, yang telah terdaftar resmi di Bappebti sejak 8 Februari 2022, memastikan kepemilikan emas pelanggan berbasis emas fisik nyata dengan rasio 1:1. Setiap gram emas digital yang dimiliki nasabah didukung emas fisik yang disimpan secara aman di lembaga kustodian resmi, yakni Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).

Brand Manager LAKUEMAS, Esther Napitupulu, menjelaskan bahwa emas digital di Indonesia bukan sekadar angka atau kontrak spekulatif. “Setiap gram emas digital yang dimiliki nasabah sepenuhnya didukung oleh emas fisik yang disimpan secara aman di lembaga kustodian. Artinya, emas yang tercatat secara digital merupakan representasi kepemilikan emas riil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pasar emas digital di Indonesia berjalan dalam kerangka regulasi resmi dan pengawasan pemerintah, sehingga memberikan perlindungan bagi nasabah. LAKUEMAS juga menyediakan kemudahan klaim dan pencetakan emas fisik serta didukung jaringan toko fisik untuk meningkatkan kepercayaan pengguna.

Masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep emas digital. Padahal, emas digital merupakan emas fisik murni 24 karat yang kepemilikannya dicatat dan ditransaksikan secara online. Meski tidak dipegang langsung, emas tersebut disimpan di lembaga kustodian resmi sehingga tetap aman.

Kemudahan berinvestasi menjadi salah satu daya tarik emas digital. Masyarakat kini dapat membeli emas mulai dari nominal kecil dan melakukan transaksi secara cepat melalui aplikasi. Selain itu, emas dikenal sebagai instrumen investasi yang relatif stabil, likuid, dan mampu melindungi nilai aset dari inflasi.

Dengan sistem yang diawasi regulator serta dukungan emas fisik nyata, LAKUEMAS menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, transparansi, dan kenyamanan nasabah dalam berinvestasi emas digital di Indonesia. (why)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular