Binomedia.id – Jakarta. PT Freeport Indonesia (PTFI), perusahaan yang beroperasi di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, telah mengambil langkah inovatif dalam mengelola pasir sisa tambang, yang dikenal sebagai tailing, dari proses pengolahan batuan dan bijih.
Project Manager Tailings Utilization PTFI, Harry Joharsyah,di lancer dari Antara menyampaikan bahwa tailing dapat menjadi sumber daya yang memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat setempat.
Pada tahun 2018, setelah proses renegosiasi kontrak Karya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan persyaratan agar tailing dapat dimanfaatkan kembali. Hal ini mendorong PTFI untuk mengembangkan berbagai cara untuk memanfaatkan tailing secara positif. Menurut Joharsyah, tailing yang dikelola oleh PTFI dapat diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi masyarakat. katanya
Menurut dia dalam upaya ini, PTFI menjalin kerjasama dengan sejumlah institusi pendidikan, termasuk Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Cenderawasih Papua, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hasil kerjasama tersebut menghasilkan dua kisah sukses pada tahun 2005. Pertama, tailing digunakan sebagai material pembangunan jembatan di Papua. Kedua, tailing diolah menjadi beton precast dan aspal filler, yang saat ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan internal PTFI.
Beton precast dan aspal filler berbahan dasar tailing kini telah diterapkan dalam berbagai proyek internal PTFI, seperti pada area Rimba Papua Hotel, Fasilitas Pengolahan Air Bersih (WTP), akses area parkir Institut Pertambangan Nemangkawi (IPN), dan Rimba Papua Golf. Langkah ini bukan hanya memberikan manfaat ekonomis, tetapi juga mengurangi dampak lingkungan dari pengelolaan tailing. ujarnya
Ia juga menabahkan Sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, PTFI pernah melakukan studi Ecological Risk Assessment (ERA) antara 1998 hingga 2002. Studi ini dilakukan untuk meneliti dampak pasir sisa tambang terhadap biota air, kesehatan manusia, dan tumbuhan. Hasil studi tersebut menyatakan bahwa dampak lingkungan dari pengendapan tailing sesuai dan konsisten dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 300K yang disetujui pemerintah.
Dengan langkah-langkah inovatif ini, PT Freeport Indonesia tidak hanya berkontribusi pada pembangunan lokal dan perekonomian daerah, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan dalam operasional tambang mereka. tutupnya. (ris)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id