• Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
Rabu, 24 Desember 2025
  • Login
  • Register
Binomedia
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
No Result
View All Result
Binomedia
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Perubahan Dengan Menerapkan KRIS Segini  Besarannya

RENATA by RENATA
16 Mei 2024
in Kesehatan
A A
0
Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Perubahan Dengan Menerapkan KRIS Segini  Besarannya
WhatsappFacebookTelegramTwitter
20220722 7414a66738ac75d4782016cbe3d90cf03923638790883806749 , , Binomedia

Binomedia.id – Jakarta, BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku pada Juli 2025. Perubahan ini mengikuti penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Peraturan tersebut mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya terkait penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang digantikan dengan sistem KRIS.

Dengan diterapkannya KRIS, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN juga akan mengalami perubahan. Namun, besaran iuran terbaru belum tercantum dalam Perpres 59 Tahun 2024 dan masih dalam tahap diskusi oleh pihak terkait.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa besaran iuran akan ditetapkan setelah evaluasi yang melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

“Besaran iuran akan ditentukan setelah pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi, serta menyepakati,” ujar Ghufron.

RelatedPosts

Viral Berkat Konten Edukasi, Bripda Ananda Rafi Kini Bernaung di Jwara Creative

Hari Ibu Skrining dan Pencegahan Dini Jadi Fondasi Kesehatan Perempuan

MY BABY Angkat Makna di Balik Peran Ibu yang Tak Selalu Terlihat Lewat Kampanye #HanyaIbuYangBisa

Saat ini, peserta JKN masih menggunakan iuran berdasarkan aturan lama, yaitu Perpres 63 Tahun 2022. Anggota DJSN, Asih Eka, menegaskan bahwa aturan lama tersebut tetap berlaku hingga iuran dalam sistem KRIS ditetapkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun besaran iuran dalam aturan Perpres 63 Tahun 2022 untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang)

Besaran tarif ini masih berlaku dan akan terus digunakan hingga evaluasi penerapan KRIS selesai dan pemerintah menetapkan tarif baru.

Dalam skema saat ini, pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda yang dikenakan jika pembayaran dilakukan tepat waktu. Namun, jika terdapat tunggakan dan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap. Denda ini dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
  3. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Pemerintah berharap perubahan sistem ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia. (Ren)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


Tags: Bpjs
RENATA

RENATA

Related Posts

Bripda Ananda Rafi viral lewat konten edukasi tertib berlalu lintas, kini masuk jajaran artis Jwara Creative. (Dok. Istimewa)
Lifestyle

Viral Berkat Konten Edukasi, Bripda Ananda Rafi Kini Bernaung di Jwara Creative

by Muhammad Fadhli
5 jam ago
Primaya Hospital Kelapa Gading
Kesehatan

Hari Ibu Skrining dan Pencegahan Dini Jadi Fondasi Kesehatan Perempuan

by Shanty. A
2 hari ago
MY BABY
Lifestyle

MY BABY Angkat Makna di Balik Peran Ibu yang Tak Selalu Terlihat Lewat Kampanye #HanyaIbuYangBisa

by Shanty. A
2 hari ago
OH!SOME
Lifestyle

10 Rekomendasi Kado Natal dan Tahun Baru Dari OH!SOME

by Shanty. A
1 minggu ago
ARYADUTA Suites Semanggi Membuka Seasons of Wonder melalui Penyalaan Pohon Natal
Lifestyle

ARYADUTA Suites Semanggi Membuka Seasons of Wonder melalui Penyalaan Pohon Natal

by RENATA
2 minggu ago
IKEA
Lifestyle

Kumpul Seru, Gaya Baru: IKEA Ajak Keluarga Menikmati Inspirasi Dekorasi dan Menu Akhir Tahun

by Shanty. A
2 minggu ago
Next Post
Hyundai Siap Mengembangkan dan Memajukan Era Elektrifikasi Tanah Air

Hyundai Siap Mengembangkan dan Memajukan Era Elektrifikasi Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bripda Ananda Rafi viral lewat konten edukasi tertib berlalu lintas, kini masuk jajaran artis Jwara Creative. (Dok. Istimewa)

Viral Berkat Konten Edukasi, Bripda Ananda Rafi Kini Bernaung di Jwara Creative

24 Desember 2025
Primaya Hospital Kelapa Gading

Hari Ibu Skrining dan Pencegahan Dini Jadi Fondasi Kesehatan Perempuan

22 Desember 2025
AQUA Elektronik

AQUA Elektronik Luncurkan AC Floor Standing AQA-FLOU48 untuk Ruang Besar

22 Desember 2025
IKO UWAIS

Nagita Slavina dan Iko Uwais Umumkan Donasi Sebagian Besar Pendapatan Film Timur untuk Korban Banjir di Sumatera

22 Desember 2025
MY BABY

MY BABY Angkat Makna di Balik Peran Ibu yang Tak Selalu Terlihat Lewat Kampanye #HanyaIbuYangBisa

22 Desember 2025
GAC Group

“GAC Group Buktikan Standar Kualitas dan Kenyamanan Siap Menantang Pasar EV di Jepang mulai 2026”

18 Desember 2025

Berita Terpopuler

  • GAC Group

    “GAC Group Buktikan Standar Kualitas dan Kenyamanan Siap Menantang Pasar EV di Jepang mulai 2026”

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Wadhwani Foundation dan PMSM Jalin Kerjasama Persiapkan Generasi JobReady

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • AQUA Elektronik Luncurkan AC Floor Standing AQA-FLOU48 untuk Ruang Besar

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Hari Ibu Skrining dan Pencegahan Dini Jadi Fondasi Kesehatan Perempuan

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
Shortcode field is empty!
Binomedia

Copyright © 2023 Binomedia. Supported Matek

Navigate Site

  • HOME
  • About us
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Contact Us

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling

Copyright © 2023 Binomedia. Supported Matek