• Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Binomedia
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
No Result
View All Result
Binomedia
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Perubahan Dengan Menerapkan KRIS Segini  Besarannya

RENATA by RENATA
16 Mei 2024
in Kesehatan
A A
0
Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Perubahan Dengan Menerapkan KRIS Segini  Besarannya
WhatsappFacebookTelegramTwitter
20220722 7414a66738ac75d4782016cbe3d90cf03923638790883806749 , , Binomedia

Binomedia.id – Jakarta, BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku pada Juli 2025. Perubahan ini mengikuti penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Peraturan tersebut mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya terkait penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang digantikan dengan sistem KRIS.

Dengan diterapkannya KRIS, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN juga akan mengalami perubahan. Namun, besaran iuran terbaru belum tercantum dalam Perpres 59 Tahun 2024 dan masih dalam tahap diskusi oleh pihak terkait.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa besaran iuran akan ditetapkan setelah evaluasi yang melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

“Besaran iuran akan ditentukan setelah pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi, serta menyepakati,” ujar Ghufron.

RelatedPosts

Parenting Bash 2025: Ajang Edukasi dan Interaksi Keluarga Hadir 5–7 Desember di Kota Kasablanka

Betadine Luncurkan Produk Terbarunya #PakeYangBening di Parenting Bash by theAsianparent”

Say YES to Miracle Aesthetic Clinic! Sambut 2026 dengan Kulit Prime, Kencang, dan Wajah Terdefinisi

Saat ini, peserta JKN masih menggunakan iuran berdasarkan aturan lama, yaitu Perpres 63 Tahun 2022. Anggota DJSN, Asih Eka, menegaskan bahwa aturan lama tersebut tetap berlaku hingga iuran dalam sistem KRIS ditetapkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun besaran iuran dalam aturan Perpres 63 Tahun 2022 untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang)

Besaran tarif ini masih berlaku dan akan terus digunakan hingga evaluasi penerapan KRIS selesai dan pemerintah menetapkan tarif baru.

Dalam skema saat ini, pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda yang dikenakan jika pembayaran dilakukan tepat waktu. Namun, jika terdapat tunggakan dan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap. Denda ini dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
  3. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Pemerintah berharap perubahan sistem ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia. (Ren)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


Tags: Bpjs
RENATA

RENATA

Related Posts

PARENTING BASH 2025
Lifestyle

Parenting Bash 2025: Ajang Edukasi dan Interaksi Keluarga Hadir 5–7 Desember di Kota Kasablanka

by Shanty. A
4 hari ago
betadine
Kesehatan

Betadine Luncurkan Produk Terbarunya #PakeYangBening di Parenting Bash by theAsianparent”

by Shanty. A
4 hari ago
Miracle Aesthetic Clinic
Kecantikan

Say YES to Miracle Aesthetic Clinic! Sambut 2026 dengan Kulit Prime, Kencang, dan Wajah Terdefinisi

by Shanty. A
5 hari ago
PANTENE
Lifestyle

Lengkapi Miracles Series, Hair Mask Terbaru Pantene dengan Teknologi Pro-V Melting Pearls Hingga Produk Hair Oill Resmi Diluncurkan

by Shanty. A
1 minggu ago
barenbliss
Kecantikan

barenbliss (bnb) Menguak Tren K-Beauty 2026 – Era “Skinimalism & Confidence Flow”

by Shanty. A
2 minggu ago
kental manis
Kesehatan

Peran Penting Universitas Menghasilkan Bukti Ilmiah Tentang Dampak Kesehatan Kental Manis terhadap anak

by Shanty. A
2 minggu ago
Next Post
Hyundai Siap Mengembangkan dan Memajukan Era Elektrifikasi Tanah Air

Hyundai Siap Mengembangkan dan Memajukan Era Elektrifikasi Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Artotel Wanderlust

Artotel Wanderlust Luncurkan Program “Semarak Akhir Tahun 2025” Bernuansa Budaya Indonesia

9 Desember 2025
Oakwood Suites La Maison Jakarta

Rayakan Akhir Tahun, Oakwood Suites La Maison Jakarta Tawarkan Pengalaman Menginap Premium

9 Desember 2025
ASHTA District 8

ASHTA District 8 Hadirkan “Noël Lumière”, Rayakan Akhir Tahun dengan Instalasi, Pasar Liburan, dan Pengalaman Sensorik

8 Desember 2025
Musuh Dalam Selimut

Trailer dan Poster “Musuh Dalam Selimut” Resmi Dirilis, Angkat Tema Pengkhianatan dari Orang Terdekat

8 Desember 2025
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)

Industri Asuransi Jiwa Tutup 2025 dengan Pertumbuhan Tertanggung dan Penguatan Perlindungan Konsumen

8 Desember 2025
samsung z fold

Flex Mode Galaxy Z Fold7 Bikin Momen Akhir Tahun Kamu Lebih Seru

8 Desember 2025

Berita Terpopuler

  • Susunan Media Filter Aquarium, Jamin Jernih

    Susunan Media Filter Aquarium, Jamin Jernih

    5041 shares
    Share 2016 Tweet 1260
  • Parenting Bash 2025: Ajang Edukasi dan Interaksi Keluarga Hadir 5–7 Desember di Kota Kasablanka

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Betadine Luncurkan Produk Terbarunya #PakeYangBening di Parenting Bash by theAsianparent”

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Hadir Di IIMS 2023, Mitsubishi Berikan Ragam Aktivitas, Program dan Penawaran Menarik

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Industri Asuransi Jiwa Tutup 2025 dengan Pertumbuhan Tertanggung dan Penguatan Perlindungan Konsumen

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
Shortcode field is empty!
Binomedia

Copyright © 2023 Binomedia. Supported Matek

Navigate Site

  • HOME
  • About us
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Contact Us

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling

Copyright © 2023 Binomedia. Supported Matek