• Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Binomedia
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
No Result
View All Result
Binomedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Persidangan Ke-6 Ruko Marina Tama: BPN dan Kemenhan Enggan Komentar Setelah Sidang

Shanty. A by Shanty. A
20 November 2025
in Nasional
A A
0
Ruko Marina Tama
WhatsappFacebookTelegramTwitter

binomedia.id – Jakarta. Sidang lanjutan ke-6 sengketa tanah terkait Ruko Marina Tama di Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali digelar pada Rabu, 19 November 2025, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Perkara yang tercatat dengan nomor 236/G/2025/PTUN.JKT ini melibatkan sejumlah warga pemilik dan penghuni ruko yang menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara sebagai tergugat, serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI sebagai Tergugat II Intervensi.

Pada persidangan kali ini, agenda utama adalah penyerahan surat tambahan dari kedua belah pihak, serta jawaban dari pihak tergugat dan tergugat intervensi. Meskipun berlangsung selama sekitar satu jam, proses sidang ini belum memasuki tahap pembuktian dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.

Usai persidangan, baik pihak BPN Jakarta Utara maupun perwakilan dari Kemenhan tampak enggan memberikan keterangan kepada awak media. Keduanya langsung meninggalkan ruang pengadilan tanpa memberikan komentar mengenai perkembangan perkara yang tengah berlangsung.

Subali, S.H., selaku kuasa hukum warga Ruko Marina Tama, menekankan bahwa salah satu isu utama dalam sengketa ini adalah kekhawatiran masyarakat akan adanya pengosongan paksa terhadap ruko-ruko tersebut pada 31 Desember 2025, sebuah kabar yang banyak beredar di kalangan penghuni. Menurut Subali, pengosongan tanpa ada eksekusi dari pengadilan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

RelatedPosts

Prof Reda Mantovani dan Aditya Yusma Perkuat Peran dan Tupoksi Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Perisai SI Siap Kirim 1.000 Relawan ke Palestina, Dukung Sikap Tegas Prabowo

“Pengosongan tanpa adanya eksekusi pengadilan itu tidak sah. Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait sejak awal, termasuk Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan, hingga Mabes TNI AL,” jelas Subali.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sengketa ini berawal dari status tanah yang awalnya merupakan tanah negara, kemudian diserahkan kepada pengembang, sebelum akhirnya diperdagangkan kepada masyarakat. Namun, Subali menilai ada tindakan yang janggal dalam penerbitan hak atas tanah, terutama terkait status penggunaan tanah tersebut.

“Proses konversi tanah seharusnya mengarah pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bukan Hak Pakai, jika digunakan untuk kepentingan masyarakat atau kegiatan komersial,” tambahnya.

Menurut Subali, HPL seharusnya diterbitkan atas nama lembaga negara, bukan atas nama pihak pengelola yang tidak memenuhi kriteria. “Jika Inkopal hanya pengelola, HPL tidak bisa diterbitkan atas nama Inkopal, karena Inkopal bukan lembaga negara,” ujar Subali, menegaskan pentingnya kejelasan dalam penerbitan hak atas tanah.

Subali juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini secara non-litigasi. “Sejak awal, saya mengedepankan perdamaian. Hukum tertinggi adalah perdamaian. Kami berharap Pak Menhan bisa menjadi mediator antara warga dan Inkopal. Tanpa itu, proses menuju penyelesaian konvensional akan sulit tercapai,” ujar Subali.

Terkait hal ini, Subali juga berharap agar BPN dapat terbuka dengan dokumen-dokumen yang relevan dengan sengketa ini agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan.

Salah satu warga penghuni Ruko Marina Tama yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan kronologi panjang permasalahan ini sejak ia membeli unit ruko pada tahun 1997. Warga tersebut menjelaskan bahwa pada awalnya pembelian dilakukan tanpa sertifikat fisik, namun dijanjikan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan terbit dalam waktu satu tahun. Sayangnya, sertifikat tersebut tidak kunjung terbit.

Beberapa tahun kemudian, warga dikejutkan dengan pernyataan pengelola bahwa sertifikat HGB tidak dapat diterbitkan dan status tanah tersebut diganti menjadi perjanjian sewa selama 25 tahun, berlaku mulai 2000 hingga 2025.

“Kami tidak pernah merasa menyewa. Kami sudah membayar penuh sejak awal sebagai pembelian. Ternyata sertifikat HGP yang diberikan bukan terbitan BPN, tetapi dari Inkopal. Kami baru tahu belakangan,” ungkapnya.

Selain persoalan sertifikat, warga juga mengeluhkan sejumlah pungutan yang dianggap tidak wajar, seperti kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang tidak diimbangi dengan perawatan fasilitas yang memadai, serta tarif air yang jauh di atas tarif resmi.

Menjelang 31 Desember 2025, warga ruko meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan dari pemerintah, terutama dari BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat. “Kami hanya meminta proses hukum dihargai. Sertifikat yang kami gugat harus diuji keabsahannya. Kami berharap negara hadir agar rakyat tidak menjadi korban,” tegas salah satu warga.

Sengketa ini masih terus berlanjut, dan persidangan berikutnya akan membahas pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan oleh kedua belah pihak. Hingga berita ini diturunkan, baik BPN Jakarta Utara maupun Kementerian Pertahanan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan sengketa ini.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti. Proses hukum yang tengah berlangsung di PTUN Jakarta Timur diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama bagi warga yang mengharapkan kepastian status hukum atas ruko mereka. (rls/sh)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


Tags: Ruko Marina Tamasidang
Shanty. A

Shanty. A

Related Posts

Prof Reda Mantovani dan Aditya Yusma perkuat peran dan tupoksi anggota Badan Permusyawaratan Desa. (Dok. Istimewa)
Nasional

Prof Reda Mantovani dan Aditya Yusma Perkuat Peran dan Tupoksi Anggota Badan Permusyawaratan Desa

by Muhammad Fadhli
2 minggu ago
Perisai Syarikat Islam apresiasi Glenny Kairupan menjadi Dirut Garuda Indonesia. (Dok. Istimewa)
Nasional

Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

by Muhammad Fadhli
4 minggu ago
Perisai Syarikat Islam mengumumkan kesiapannya untuk memobilisasi 1.000 personel relawan dari anggotanya ke Palestina. (Dok. Istimewa)
Nasional

Perisai SI Siap Kirim 1.000 Relawan ke Palestina, Dukung Sikap Tegas Prabowo

by Muhammad Fadhli
1 bulan ago
Nuraa Women’s Institute saat menggelar Konferensi Internasional tentang Sustainable Development Goals. (Dok. Istimewa)
Nasional

Konferensi Internasional NWI: Perempuan UMKM sebagai Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan

by Muhammad Fadhli
1 bulan ago
Mayang Clara, Influencer dan Konten Kreator Indonesia. (Dok. Istimewa)
Nasional

Mayang Clara, Influencer dan Konten Kreator Inspiratif Incaran Brand Ternama

by Muhammad Fadhli
2 bulan ago
Aditya Yusma, Ketua Harian DPP ABPEDNAS apresiasi Prof Reda dan dorong kolaborasi Kejaksaan-Desa untuk tata kelola yang bersih. (Dok. Istimewa)
Nasional

Aditya Yusma Apresiasi Prof Reda dan Dorong Kolaborasi Kejaksaan-Desa untuk Tata Kelola yang Bersih

by Muhammad Fadhli
2 bulan ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Ruko Marina Tama

Persidangan Ke-6 Ruko Marina Tama: BPN dan Kemenhan Enggan Komentar Setelah Sidang

20 November 2025
Polytron FOX 350

Polytron Resmi Luncurkan FOX 350, Motor Listrik Ergonomis dengan Fitur Premium

19 November 2025
Zie Batik

Zie Batik: Dari Rasa Ingin Tahu hingga Menjadi Penggerak Batik Berkelanjutan di Semarang

19 November 2025
AGIT

AGIT dan Infor Resmi Bersinergi Memperkuat Transformasi Digital di Dunia Bisnis Indonesia

19 November 2025
Sunlake Waterfront Resort

Sunlake Waterfront Resort Hadirkan “Christmas Candy Land Festive”, Liburan Natal Bertema Dunia Permen

18 November 2025
ARTOTEL Cabin Bromo

Ulang Tahun ke-2, ARTOTEL Cabin Bromo Tegaskan Komitmen Bertumbuh lewat Tema “Born 2 Grow, Built 2 Glow”

18 November 2025

Berita Terpopuler

  • Susunan Media Filter Aquarium, Jamin Jernih

    Susunan Media Filter Aquarium, Jamin Jernih

    5011 shares
    Share 2004 Tweet 1252
  • Zie Batik: Dari Rasa Ingin Tahu hingga Menjadi Penggerak Batik Berkelanjutan di Semarang

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • AGIT dan Infor Resmi Bersinergi Memperkuat Transformasi Digital di Dunia Bisnis Indonesia

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Ulang Tahun ke-2, ARTOTEL Cabin Bromo Tegaskan Komitmen Bertumbuh lewat Tema “Born 2 Grow, Built 2 Glow”

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • K Mall di Menara Jakarta: Babak Baru Gaya Hidup Urban di Jantung Kemayoran

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
Shortcode field is empty!
Binomedia

Copyright © 2023 Binomedia. Supported Matek

Navigate Site

  • HOME
  • About us
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Contact Us

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling

Copyright © 2023 Binomedia. Supported Matek