BerandaNasionalPolda Lampung Bongkar Gudang BBM Ilegal, 203 Ribu Liter Solar Disita

Polda Lampung Bongkar Gudang BBM Ilegal, 203 Ribu Liter Solar Disita

binomedia.idJakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di wilayah pesisir Lampung.

Operasi yang digelar pada Rabu, 8 April 2026 tersebut menyasar tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Dari penggerebekan itu, aparat berhasil mengamankan 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet, serta menyita total 203.000 liter BBM ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif atas aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pesawaran. Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik seorang berinisial H yang telah beroperasi selama enam bulan.

Di tempat tersebut, pelaku mengolah minyak mentah atau “minyak cong” yang berasal dari Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut diproses menggunakan zat bleaching untuk dimurnikan hingga menyerupai solar.

Sementara itu, di lokasi kedua (TKP 2) milik inisial Y, gudang difungsikan sebagai tempat penampungan solar murni hasil pembelian ilegal dari sejumlah SPBU, yang dikenal dengan praktik “pengecoran”.

Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih mendalami kepemilikan serta peran gudang dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

Dalam operasi ini, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • 203.000 liter BBM solar ilegal
  • 9 unit truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki
  • 237 unit tandon berkapasitas 1.000 liter
  • 3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki
  • Puluhan mesin pompa, selang spiral, serta bahan kimia untuk pemurnian

Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan secara terorganisir dengan skala distribusi yang luas, termasuk melalui jalur darat dan laut.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga sumber daya energi nasional.

Menurutnya, dari hasil perhitungan di lapangan, aktivitas ilegal tersebut mampu menghasilkan sekitar 203 ton per minggu atau 812 ton per bulan. Jika berlangsung selama tiga tahun, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp160,7 miliar, dengan asumsi kerugian Rp5.500 per liter.

“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif,” ujar Helfi.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun distribusi BBM ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan.

Masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak mencoba menjalankan bisnis ilegal di sektor energi.(dhil)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular