• Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Binomedia.id
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
No Result
View All Result
Binomedia
No Result
View All Result

Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana Mulai Januari 2026

Shanty. A by Shanty. A
7 Januari 2026
in Nasional
A A
0
MENTERI HUKUM

Binomedia.id, – Jakarta. Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemberlakuan tiga regulasi tersebut sebagai momen bersejarah, karena Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih ke sistem hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.

“Indonesia tidak lagi memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam, melainkan sebagai sarana keadilan, pemulihan, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Supratman dalam keterangannya di Kantor Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pembaruan mendasar dalam KUHP Nasional adalah tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai sanksi utama. Sistem hukum pidana kini menitikberatkan pada pemulihan korban sekaligus mendorong pelaku untuk bertobat dan kembali berkontribusi dalam masyarakat.

RelatedPosts

PERISAI SI: Polri di Bawah Presiden Jadi Kunci Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum

Evakuasi ATR 42-500 Rampung, Dirjen PSDKP Ipunk Kenang Pengorbanan di Medan Ekstrem Bulusaraung

BRIN Paparkan Riset Strategis pada Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk Dukung Pembangunan Daerah

KUHP Nasional juga mengadopsi double track system, yakni penerapan sanksi pidana dan sanksi tindakan secara fleksibel. Hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, hanya pidana, atau hanya tindakan, sesuai dengan kondisi perkara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pembaruan lainnya meliputi penghapusan klasifikasi “kejahatan” dan “pelanggaran”, pengakuan terhadap living law, penempatan korporasi sebagai subjek hukum pidana, pengelompokan pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat, Supratman menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Pasal tersebut dibatasi sebagai delik aduan dan hanya dapat diproses atas pengaduan tertulis dari Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.

Sementara itu, terkait demonstrasi, ia menegaskan bahwa KUHP Nasional menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Unjuk rasa yang telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak berwenang tidak dapat dipidana, meskipun menimbulkan gangguan kepentingan umum.

“Selama pemberitahuan telah dilakukan, maka peserta demonstrasi tidak dapat dipidana,” kata Supratman.

Dari sisi hukum acara, KUHAP baru menghadirkan pembaruan di enam bidang utama, antara lain penguatan keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas, mekanisme pengakuan bersalah, pengaturan pidana korporasi, Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta penguatan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.

KUHAP baru juga menegaskan perlindungan hak asasi manusia sejak tahap awal proses hukum, termasuk hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap tersangka.

Negara juga diwajibkan memberikan perlindungan dan pendampingan bagi saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, serta memperkuat peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana.

Selain itu, mekanisme pengawasan diperluas melalui praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, pemblokiran, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan aparat penegak hukum lainnya yang berpotensi melanggar hak warga negara.

Regulasi ketiga, yakni Undang-Undang Penyesuaian Pidana, disusun untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral, peraturan daerah, serta beberapa pasal dalam KUHP. Salah satu fokus utamanya adalah penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Narkotika guna mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta penegasan pidana mati dengan masa percobaan.

Supratman mengakui proses penyusunan ketiga regulasi tersebut membutuhkan waktu panjang dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Kami telah melakukan sosialisasi selama tiga tahun, diskusi publik, FGD, seminar, hingga uji publik bersama akademisi, pakar hukum, pers, dan masyarakat sipil. Harapannya, hukum Indonesia menjadi lebih adil dan mampu menjawab tantangan zaman,” pungkasnya. (why)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


Tags: Menteri Hukum Supratman Andi
Shanty. A

Shanty. A

Related Posts

PERISAI SI tegaskan bahwa Polri di bawah Presiden jadi kunci stabilitas dan independensi penegakan hukum. (Dok. Istimewa)
Nasional

PERISAI SI: Polri di Bawah Presiden Jadi Kunci Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum

by Muhammad Fadhli
1 minggu ago
Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Dok. Istimewa)
Nasional

Evakuasi ATR 42-500 Rampung, Dirjen PSDKP Ipunk Kenang Pengorbanan di Medan Ekstrem Bulusaraung

by Muhammad Fadhli
2 minggu ago
Tim periset Badan Riset dan Inovasi Nasional saat melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di Istana Gubernur Sumatera Barat. (Dok. Istimewa)
Nasional

BRIN Paparkan Riset Strategis pada Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk Dukung Pembangunan Daerah

by Muhammad Fadhli
2 bulan ago
Suasana acara Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025–2031. (Dok. Istimewa)
Nasional

Taburan Tokoh Nasional Hadiri Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025–2031

by Muhammad Fadhli
2 bulan ago
Suasana Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional 2025. (Dok. Istimewa)
Nasional

Rapimnas ABPEDNAS 2025 Konsolidasikan Kepemimpinan BPD dan Tegaskan Arah Pembangunan Desa Berkelanjutan

by Muhammad Fadhli
2 bulan ago
Festival Teater Indonesia
Nasional

Festival Teater Indonesia 2025 Hadir di Empat Kota, Libatkan 20 Kelompok Seni dari Seluruh Nusantara

by Affandy
2 bulan ago
Next Post
ASUS

ASUS Perkenalkan Inovasi AI Menyeluruh dan Teknologi “Always Incredible” di CES 2026

  • HOME
  • About us
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Contact Us

Copyright © 2023 Binomedia. Supported Matek

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling

Copyright © 2023 Binomedia. Supported Matek