BerandaNasionalOperasi Wirawaspada 2026: Ditjen Imigrasi Tindak 346 WNA Pelanggar Keimigrasian

Operasi Wirawaspada 2026: Ditjen Imigrasi Tindak 346 WNA Pelanggar Keimigrasian

binomedia.id Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), kembali melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Melalui Operasi Wirawaspada 2026, sebanyak 346 WNA berhasil ditindak dalam operasi yang digelar pada 7–11 April 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan orang asing serta memastikan kepatuhan terhadap aturan izin tinggal di Indonesia.

Dari total 346 WNA yang terjaring, sebagian besar berasal dari beberapa negara dengan jumlah terbanyak sebagai berikut:

  • Tiongkok (RRC): 183 orang
  • Pakistan: 21 orang
  • Nigeria: 20 orang
  • Jepang: 13 orang

Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya berasal dari satu wilayah, melainkan tersebar dari berbagai negara.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa jenis pelanggaran paling dominan adalah penyalahgunaan izin tinggal, dengan total 214 kasus atau sekitar 61 persen dari keseluruhan pelanggaran.

Selain itu, ditemukan juga berbagai pelanggaran lainnya, seperti:

  • 24 kasus overstay (melewati batas izin tinggal)
  • 17 kasus investor fiktif
  • Tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan
  • Alamat tidak sesuai dengan izin tinggal
  • Pemberian keterangan yang tidak sesuai

Operasi Wirawaspada 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, melibatkan 151 satuan kerja keimigrasian. Selama operasi berlangsung, Ditjen Imigrasi melakukan 2.449 kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap WNA di berbagai wilayah.

Operasi ini juga menyasar WNA dari 36 negara, yang kemudian diperiksa secara mendalam untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Menurut Dirjen Hendarsam Marantoko, operasi ini merupakan bagian dari penegakan kebijakan selective policy, yaitu hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum untuk tinggal di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa izin tinggal harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan.

Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA. Seluruh pelanggar yang telah diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengembangan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait guna menjaga keamanan nasional dan ketertiban umum.

Sebagai pembanding, pada Operasi Wirawaspada Desember 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 220 WNA yang diduga melanggar aturan. Saat itu, pelanggar terbanyak juga berasal dari Tiongkok (114 orang), disusul Nigeria (16 orang) dan India (14 orang).

Peningkatan jumlah WNA yang terjaring pada 2026 menunjukkan intensitas pengawasan yang semakin ketat sekaligus dinamika mobilitas orang asing di Indonesia.(dhil)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular