BerandaNasionalUI Tangani Dugaan Kekerasan Verbal di FH Secara Komprehensif dan Berbasis Regulasi...

UI Tangani Dugaan Kekerasan Verbal di FH Secara Komprehensif dan Berbasis Regulasi Nasional

binomedia.idJakarta. Universitas Indonesia (UI) memastikan proses investigasi dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berjalan secara komprehensif dan sesuai dengan regulasi nasional. Penanganan kasus dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan berbagai unit terkait, termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 16 mahasiswa telah teridentifikasi sebagai pihak yang diduga terlibat. Seluruhnya kini menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. UI menegaskan bahwa proses ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak semua pihak yang terlibat.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa penanganan kasus telah berjalan dalam koridor formal sejak laporan awal disampaikan korban kepada Satgas PPK, lengkap dengan bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut memperkaya proses penelusuran kasus.

Menurut Erwin, dinamika kasus ini bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Meski sempat menimbulkan dinamika sosial di lingkungan kampus, situasi tersebut telah dikelola dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik.

Lebih lanjut, UI menegaskan bahwa seluruh proses investigasi mengacu pada kerangka kelembagaan yang kuat, yaitu Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI. Regulasi ini disusun selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga setiap tahapan penanganan dipastikan memenuhi standar nasional.

Saat ini, Satgas PPK UI tengah menjalankan berbagai tahapan penting, mulai dari pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, hingga verifikasi alat bukti. Selanjutnya, tim akan menyusun rekomendasi yang menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.

Pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berfokus pada korban (victim-centered). UI memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Selain itu, kerahasiaan identitas seluruh pihak juga dijaga secara ketat demi melindungi privasi dan keamanan.

Dalam konteks ini, UI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses investigasi. Partisipasi publik yang bijak dinilai penting untuk menjaga integritas penanganan kasus.

Sebagai langkah penguatan ke depan, UI terus melakukan evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi seluruh sivitas akademika. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat.(dhil)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular