Binomedia.id, NABIRE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) guna memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Ajakan tersebut disampaikan saat peluncuran SP2D Online dan KKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang digelar secara daring dari Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Rabu (1/7/2026).
Fatoni mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Bank Papua yang telah mendukung percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah. Menurutnya, transformasi digital menjadi kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, implementasi SP2D Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) memungkinkan proses pencairan dana dilakukan secara real-time, paperless, dan terstandarisasi. Sistem tersebut dinilai mampu mempercepat pencairan dana, mengurangi kesalahan administrasi, serta meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan daerah.
Selain itu, penerapan KKPD menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan non-tunai (cashless government). Penggunaan KKPD memberikan kemudahan transaksi pemerintah daerah dengan mekanisme yang lebih aman, terukur, dan mengurangi risiko penggunaan uang tunai.
Fatoni menambahkan, penerapan KKPD juga menjadi salah satu indikator dalam Championship Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) serta penilaian pemberian insentif fiskal dari pemerintah pusat. Menurutnya, digitalisasi pengelolaan keuangan daerah akan mempercepat realisasi APBD sehingga pembangunan, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan lebih optimal.
Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah per 11 Juni 2026, sebanyak 284 pemerintah daerah telah menerapkan SP2D Online dengan dukungan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah terkoneksi.
Sementara itu, 481 dari 546 pemerintah daerah atau sekitar 88,09 persen telah memiliki regulasi terkait KKPD, dan sebanyak 278 pemerintah daerah telah memanfaatkan KKPD untuk bertransaksi.
Fatoni menegaskan, keberhasilan implementasi SP2D Online dan KKPD tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah, kuasa pengguna anggaran, dan bendahara segera beradaptasi, meningkatkan kapasitas, serta menguasai sistem baru agar digitalisasi pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan optimal.(dhil)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id