Binomedia,Jakarta– Kuasa hukum Budiman Tiang memaparkan sejumlah persoalan hukum yang tengah dihadapi kliennya dalam konferensi pers di BOWL Coffee Connection, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026). Mulai dari sengketa lahan di Bali, proses pidana, dugaan persoalan keimigrasian, hingga sengketa korporasi menjadi pokok pembahasan dalam kesempatan tersebut.
Konferensi pers dihadiri kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, SH, kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia, Wirawan, SH, serta Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, yang mewakili Ketua Umum H. Dedy Syafrizal.
Ganda Satria Dharma mengatakan Elang Tiga Hambalang akan mengawal proses hukum yang sedang ditempuh Budiman Tiang. Menurutnya, organisasi tersebut mendorong agar setiap warga negara memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Dalam paparannya, Ade Ratnasari menjelaskan sengketa bermula dari kepemilikan Budiman Tiang atas empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 619, 620, 621, dan 622 dengan luas sekitar 6.400 meter persegi di kawasan Umalas, Bali.
Menurut Ade, di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan yang masih menjadi objek sengketa. Ia juga mempertanyakan transparansi pengelolaan perusahaan, termasuk dugaan transaksi penjualan maupun penyewaan properti yang disebut menggunakan aset kripto.
«”Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Sepanjang yang kami ketahui, transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami meminta adanya penjelasan secara terbuka,” ujar Ade.»
Pertanyakan Dasar Perkara Pidana
Ade juga menyoroti perkara pidana yang menjerat Budiman Tiang. Ia menyebut kliennya telah dijatuhi hukuman penjara dalam perkara dugaan penggelapan setelah permohonan kasasi ditolak.
Namun, pihaknya mempertanyakan dasar perkara tersebut karena menurut mereka tanah beserta bangunan yang menjadi objek perkara masih ada dan sertifikatnya tetap atas nama Budiman Tiang.
«”Kalau objeknya disebut digelapkan, sementara tanah dan bangunan masih ada serta sertifikat masih atas nama klien kami, maka hal ini menjadi pertanyaan yang perlu memperoleh kepastian hukum,” katanya.»
Ade menambahkan pihaknya telah mengajukan sedikitnya empat laporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait perkara tersebut.
Dalam konferensi pers itu, tim kuasa hukum juga memperlihatkan rekaman video yang diklaim menunjukkan Budiman Tiang tidak diperbolehkan memasuki lahan yang menurut mereka masih merupakan aset miliknya.
Singgung Dugaan Kriminalisasi dan Persoalan Imigrasi
Ade mengaku sebelumnya pernah berada di pihak yang berseberangan dengan Budiman Tiang dalam perkara lain. Namun setelah mempelajari berbagai dokumen, ia memutuskan menjadi kuasa hukum Budiman karena menilai terdapat persoalan hukum yang perlu diperjuangkan.
Selain itu, Ade juga menyinggung laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal seorang warga negara Rusia.
Menurutnya, laporan tersebut telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu dan diperbarui pada Maret 2026. Pihaknya baru menerima pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Juni 2026 yang menyatakan izin tinggal warga negara asing tersebut telah dibatalkan melalui tindakan administratif sejak 9 April 2026.
Meski demikian, Ade mempertanyakan alasan informasi tersebut baru diketahui publik beberapa bulan setelah keputusan diterbitkan.
«”Kami mempertanyakan mengapa informasi itu baru disampaikan setelah masyarakat melakukan aksi penyampaian aspirasi. Kami berharap ada transparansi dalam penanganan setiap pengaduan masyarakat,” ujarnya.»
Terkait belum dilaksanakannya deportasi terhadap warga negara asing tersebut, Ade menyatakan hal itu merupakan kewenangan pihak imigrasi. Meski demikian, ia berharap pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sengketa Korporasi
Dalam kesempatan yang sama, Ade juga menyinggung sengketa yang melibatkan PT Tirta Digital Indonesia dan PT Indonesian Capital Group (IJKI).
Menurutnya, terdapat perjanjian jual beli saham senilai Rp381,5 miliar yang hingga kini belum direalisasikan sebagaimana mestinya. Ia juga mempertanyakan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketika perkara tersebut masih berproses di pengadilan.
Pihaknya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ganda Satria Dharma menegaskan Elang Tiga Hambalang akan terus mengawal proses hukum Budiman Tiang dan berharap seluruh penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang dimuat merupakan pernyataan kuasa hukum Budiman Tiang dan pihak yang hadir dalam konferensi pers. Pihak-pihak yang disebut dalam paparan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Wahyu.Foto: dok.pribadi)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id