BerandaPropertiPT Griya Sukamanah Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Modernland Cilejit

PT Griya Sukamanah Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Modernland Cilejit

Binomedia.id, JAKARTA – PT Griya Sukamanah Permai (GSP), anak usaha PT Modernland Realty Tbk (MDLN) selaku pengembang Perumahan Modernland Cilejit, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya terkait proses penyelesaian sertifikasi di kawasan perumahan tersebut.

Hak jawab tersebut dikirimkan pada Selasa (28/7/2026) oleh Marketing Communication Head PT Modernland Realty Tbk, Indra Saktiadi, kepada redaksi koranindopos.com sebagai bentuk pelaksanaan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam dokumen hak jawabnya, PT Griya Sukamanah Permai menyatakan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun demikian, perusahaan menilai perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat dan konsumen memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.

Perusahaan menegaskan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajibannya kepada konsumen sesuai perjanjian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait : Ratusan Warga Tagih Sertifikat Ke Bos Modernland William Honoris

Menurut PT GSP, hingga saat ini pembangunan kawasan terus berjalan dan perusahaan telah melakukan serah terima sebanyak 1.167 unit rumah yang tersebar di lima klaster kepada para konsumen. Seluruh unit tersebut disebut telah dihuni oleh para pemilik, sementara pembangunan pada area lain masih terus dipercepat.

Terkait proses Akta Jual Beli (AJB) dan penerbitan sertifikat, perusahaan menjelaskan telah melaksanakan berbagai kewajiban, termasuk memperoleh sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta sebagian sertifikat hasil pemecahan bidang. Selain itu, berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan juga diklaim telah dipenuhi.

PT GSP menjelaskan bahwa pelaksanaan AJB sebenarnya telah dipersiapkan dan dijadwalkan secara bertahap dengan diawali dari Cluster Ramma. Namun, pelaksanaannya mengalami penundaan akibat kendala administrasi pada instansi yang berwenang.

“Sejak saat itu, Perseroan terus dan tetap melakukan upaya secara intensif dengan instansi terkait agar pelaksanaan AJB dapat segera terselesaikan,” demikian isi hak jawab tersebut.

Perusahaan menegaskan bahwa tertundanya proses AJB dan penerbitan sertifikat tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk kesengajaan ataupun kelalaian perusahaan, melainkan merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan yang masih berlangsung pada instansi berwenang.

Meski demikian, PT GSP menyatakan tetap beritikad baik untuk terus mengupayakan penyelesaian seluruh proses tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai bentuk transparansi, perusahaan mengaku tidak pernah menghentikan komunikasi dengan konsumen. Berbagai informasi disebut telah disampaikan melalui surat elektronik, media komunikasi lainnya, hingga pertemuan langsung dengan Forum Komunikasi Warga Perumahan Cilejit pada 23 Mei 2026.

Selain itu, perusahaan juga telah memberikan tanggapan resmi melalui Surat Nomor 001/GSP/EXT/LGL-DIR/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen keterbukaan kepada para konsumen.

PT GSP menyatakan tetap membuka ruang dialog bagi seluruh konsumen untuk menyampaikan masukan, permintaan informasi, maupun usulan penyelesaian yang akan ditindaklanjuti semaksimal mungkin.

Perusahaan juga mengakui adanya kekhawatiran yang dirasakan sebagian konsumen terkait proses legalitas tersebut. Karena itu, penyelesaian berbagai proses administrasi dan legalitas akan terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip itikad baik, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Di akhir hak jawabnya, PT Griya Sukamanah Permai mengimbau masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang lengkap, terpercaya, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun merugikan nama baik perusahaan.

Perusahaan juga berharap media yang telah memuat pemberitaan sebelumnya dapat mempublikasikan hak jawab tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai hak jawab dan keberimbangan informasi kepada publik. (ris)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular