BerandaBisnisBank DKI Diusulkan Jadi Bank Jakarta, Modal Dasar Naik Jadi Rp26 Triliun

Bank DKI Diusulkan Jadi Bank Jakarta, Modal Dasar Naik Jadi Rp26 Triliun

Binomedia.id, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan perubahan nama PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) sekaligus meningkatkan modal dasar bank milik daerah tersebut dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato gubernur atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Selain peningkatan modal dasar, modal disetor Bank Jakarta ditetapkan sebesar Rp6,578 triliun. Penguatan permodalan tersebut diarahkan untuk memperluas kapasitas usaha, meningkatkan penyaluran kredit, serta mengembangkan bisnis inti perseroan.

Pramono mengatakan perubahan nama dan bentuk badan hukum merupakan bagian dari penguatan kelembagaan sekaligus penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” ujar Pramono.

Menurut Pramono, perubahan tersebut tidak sekadar menyangkut identitas perseroan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat peran Bank Jakarta dalam mendukung perekonomian dan pembangunan daerah.

Modal Dasar Bank Jakarta Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Peningkatan modal dasar menjadi salah satu poin utama dalam rancangan penguatan Bank Jakarta.

Dari sebelumnya sebesar Rp11,5 triliun, modal dasar perseroan diusulkan meningkat menjadi Rp26 triliun atau lebih dari dua kali lipat. Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp6,578 triliun.

Pramono mengatakan penguatan tersebut diperlukan untuk mendukung pengembangan usaha Bank Jakarta ke depan.

“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” kata Pramono.

Ia berharap peningkatan kapasitas permodalan dapat membuka ruang lebih besar bagi Bank Jakarta untuk meningkatkan penyaluran kredit dan mengembangkan bisnis inti.

“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” ujar Pramono.

Bank Jakarta Berpeluang Perluas Jaringan

Meskipun tetap berkedudukan di Jakarta, Bank Jakarta nantinya memiliki kewenangan untuk membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, perubahan kelembagaan dan penguatan permodalan tersebut membuka ruang bagi pengembangan jangkauan usaha perseroan.

Pemprov DKI menempatkan Bank Jakarta bukan hanya sebagai lembaga intermediasi perbankan, tetapi juga sebagai salah satu instrumen yang dapat mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan dan perekonomian Jakarta.

Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) yang dibahas bersamaan dengan sejumlah Raperda lainnya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Dikaitkan dengan Pembiayaan Pembangunan Jakarta

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD DKI Jakarta juga membahas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah agar pembangunan dapat direncanakan secara lebih terukur dan berkelanjutan.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.

Dana cadangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan strategis serta memenuhi kewajiban tertentu pemerintah daerah.

Salah satu skema pembiayaan yang dibahas adalah penerbitan Obligasi Daerah. Dana cadangan diperlukan sebagai instrumen untuk memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran pokok obligasi ketika jatuh tempo sekaligus memitigasi risiko gagal bayar.

Dengan demikian, penguatan Bank Jakarta dan pembentukan Dana Cadangan Daerah menjadi bagian dari rangkaian kebijakan Pemprov DKI dalam memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan Jakarta.

Empat Ranperda Dibahas DPRD DKI

Selain Raperda tentang Dana Cadangan Daerah dan Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroda), rapat paripurna tersebut membahas dua Raperda lainnya.

Pertama, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 terkait perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) menjadi Perseroan Daerah.

Kedua, perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda).

Keempat Raperda tersebut berkaitan dengan penguatan kelembagaan BUMD dan instrumen pembiayaan pembangunan Jakarta.

Bagi Bank Jakarta, perubahan nama dan bentuk badan hukum serta peningkatan modal dasar menjadi Rp26 triliun diharapkan menjadi landasan untuk memperluas kapasitas usaha, meningkatkan penyaluran kredit, dan mengembangkan bisnis inti perseroan.

Usulan tersebut selanjutnya memasuki proses pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah. (ris)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular