BerandaBisnisTransaksi Aset Kripto Capai Rp20,52 Triliun hingga Juli 2026, OJK Ungkap Perkembangan...

Transaksi Aset Kripto Capai Rp20,52 Triliun hingga Juli 2026, OJK Ungkap Perkembangan Ekosistem Digital

Binomedia.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp20,52 triliun hingga Juli 2026. Pada periode yang sama, jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun.

Selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga tercatat mencapai Rp3,41 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan perkembangan industri aset keuangan digital tersebut didukung oleh semakin lengkapnya infrastruktur perdagangan dan penyelesaian transaksi.

“Seperti kita ketahui bersama, terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola kustodian, serta 27 pedagang aset keuangan digital berizin,” tutur Hernawan dalam acara OJK Digination Day 2026 di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Ribuan Aset Tercatat di Bursa

Hernawan menjelaskan, ekosistem perdagangan aset keuangan digital di Indonesia saat ini telah mencakup ribuan aset yang dapat diperdagangkan.

Pada daftar yang dikelola bursa CFX, tercatat sebanyak 1.214 aset dan 49 derivatif. Sementara itu, bursa ICX mencatat sebanyak 871 aset yang dapat diperdagangkan.

Ketersediaan infrastruktur tersebut menjadi salah satu fondasi dalam pengembangan industri aset keuangan digital di Indonesia, seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi.

Namun demikian, berdasarkan data yang disampaikan OJK, nilai transaksi hingga Juli 2026 menunjukkan penurunan dibandingkan capaian periode sebelumnya.

Transaksi Turun Dibanding Juni

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa hingga Juni 2026 jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,69 juta akun.

Pada periode tersebut, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun, sedangkan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai sekitar Rp4,19 triliun.

Jika dibandingkan dengan data hingga Juli yang disampaikan Hernawan, nilai transaksi aset kripto tercatat lebih rendah dibandingkan capaian Juni. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas transaksi aset digital masih mengalami dinamika dari waktu ke waktu.

Meski demikian, jumlah akun konsumen justru meningkat dari 22,69 juta pada Juni menjadi 22,93 juta akun hingga Juli.

Inovasi Teknologi Keuangan Terus Berkembang

Selain aset kripto, OJK juga mencatat perkembangan pada sektor inovasi teknologi keuangan.

Hernawan menyampaikan terdapat 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang secara keseluruhan telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.

Perkembangan tersebut menunjukkan semakin luasnya integrasi antara perusahaan teknologi keuangan dengan industri jasa keuangan konvensional maupun digital.

OJK juga terus mendorong inovasi melalui mekanisme regulatory sandbox untuk memastikan berbagai model bisnis baru dapat diuji sebelum dikembangkan secara lebih luas.

Tujuh Inovasi Dinyatakan Lulus Sandbox

Sejak penerapan POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi terkait inovasi teknologi sektor keuangan.

Dari proses tersebut, sebanyak tujuh peserta dinyatakan lulus dari mekanisme sandbox.

“Tujuh peserta telah dinyatakan lulus, mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, hingga manajer dana kripto,” ungkap Hernawan.

Ragam inovasi tersebut mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan teknologi blockchain dan aset digital dalam ekosistem keuangan.

Ke depan, OJK perlu menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi dan memastikan perlindungan konsumen, tata kelola, serta stabilitas sektor keuangan tetap terjaga. Dengan infrastruktur yang semakin lengkap dan jumlah pengguna yang terus bertambah, aset keuangan digital berpotensi menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan industri keuangan Indonesia. (ris)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular