BerandaKesehatanLifestyleMaxim Berikan Santunan Rp24,3 Juta kepada Mitra Pengemudi Korban Tabrak Lari di...

Maxim Berikan Santunan Rp24,3 Juta kepada Mitra Pengemudi Korban Tabrak Lari di Jakarta

Binomedia.idJAKARTA – Maxim Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) memberikan santunan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp24.369.600 kepada mitra pengemudi berinisial RI yang mengalami kecelakaan tabrak lari saat menjalankan tugas mengantar penumpang di Jakarta.

Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen Maxim dalam memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi dan pengguna layanan transportasi daring. Kecelakaan terjadi ketika RI sedang mengantar penumpang menuju lokasi tujuan. Di tengah perjalanan, kendaraan yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain yang kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, RI terjatuh dan mengalami patah pada bagian bahu sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat. Melalui YPSSI, Maxim kemudian menyalurkan bantuan penggantian biaya pengobatan untuk membantu proses pemulihan pengemudi tersebut.

Head of Subdivision Maxim Jakarta, Muhammad Richie Rafsanjani, mengatakan pihaknya berharap RI dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa.

“Kami berharap Saudara RI dapat segera pulih dan sehat kembali. Semoga bantuan yang kami berikan ini bermanfaat untuk membantu keperluan pengobatan yang ada,” ujarnya.

Maxim menjelaskan bahwa santunan akan diberikan kepada mitra pengemudi apabila kecelakaan yang dialami bukan disebabkan oleh kelalaian pengemudi Maxim. Sementara itu, pengguna layanan tetap berhak memperoleh santunan terlepas dari penyebab kecelakaan yang terjadi.

Richie juga mengimbau seluruh mitra pengemudi untuk selalu mengutamakan keselamatan saat bekerja dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menjaga kewaspadaan selama berkendara.

Bagi mitra pengemudi yang ingin mengajukan klaim santunan penggantian biaya pengobatan, proses pengajuan dapat dilakukan melalui kantor Maxim terdekat. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui YPSSI.(why)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular