Binomedia.id, JAKARTA– Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong TP PKK daerah, Tim Pembina Posyandu, dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) mengoptimalkan delapan sumber pembiayaan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan tugas organisasi.
Dorongan tersebut disampaikan Fatoni saat menjadi narasumber dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu se-Indonesia Bagian Barat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Fatoni, optimalisasi sumber pembiayaan perlu dibarengi dengan tata kelola organisasi dan pemahaman terhadap mekanisme penganggaran serta pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut penting agar setiap program dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Dari sisi tata kelola, dari sisi penganggaran, dari sisi dasar hukum PKK, Posyandu, Dekranas, dan juga tata kelola APBD sudah sangat jelas,” ujar Fatoni.
Penganggaran Wajib Memiliki Dasar Hukum
Fatoni menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah memiliki sejumlah landasan regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah daerah juga menggunakan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun sebagai salah satu rujukan dalam menyusun program dan mengalokasikan anggaran.
Karena itu, Fatoni menekankan setiap penganggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jadi di dalam penganggaran itu harus dipastikan harus ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya berarti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Delapan Sumber Pembiayaan
Fatoni memaparkan terdapat sedikitnya delapan sumber pembiayaan yang dapat dioptimalkan PKK, Posyandu, dan Dekranasda.
Pertama, APBD melalui perangkat daerah atau SKPD. Program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, kesehatan, lingkungan, kebencanaan maupun bidang lainnya dapat dilaksanakan melalui kolaborasi dengan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Kedua, hibah pemerintah daerah. Dukungan melalui hibah dapat dianggarkan dalam APBD dengan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku. Fatoni mengingatkan kebutuhan anggaran harus dipersiapkan sejak awal tahapan penyusunan APBD.
Ketiga, kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah, pemerintah daerah lain, swasta, BUMN dan BUMD. Kerja sama tersebut dapat menjadi sarana pelaksanaan program sekaligus membuka peluang dukungan pembiayaan.
Keempat, bantuan perorangan, lembaga maupun donor. Dukungan masyarakat dan lembaga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan sesuai ketentuan.
Kelima, corporate social responsibility (CSR). Fatoni menilai CSR memiliki potensi besar untuk mendukung program PKK, Posyandu dan Dekranasda.
Keenam, anggaran promosi. Berbeda dengan CSR, dukungan promosi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD maupun pihak swasta, misalnya melalui pemasangan logo, stan, maupun penyampaian materi dalam kegiatan.
Ketujuh, hasil usaha. Organisasi dapat mengembangkan kegiatan produktif seperti toko, koperasi, kafe, produksi dan penjualan produk maupun usaha lainnya sesuai ketentuan. Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan organisasi.
Kedelapan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kolaborasi dengan Baznas dapat diarahkan untuk kegiatan sosial, seperti penanganan stunting, bedah rumah, penyuluhan, bantuan masyarakat kurang mampu hingga penanganan bencana.
“Delapan sumber anggaran inilah yang Bapak-Ibu bisa manfaatkan dengan baik, regulasinya sudah jelas, tata caranya juga sudah ada, sumbernya sudah ada, tinggal Bapak dan Ibu melakukan koordinasi,” kata Fatoni.
CSR Perlu Dikonsolidasikan
Fatoni juga menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan konsolidasi terhadap program CSR perusahaan. Menurutnya, potensi CSR dari BUMN, BUMD dan perusahaan swasta cukup besar, tetapi perlu dikelola dan dipetakan agar dukungan yang diberikan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Ia mencontohkan pengalaman ketika bertugas di Sumatera Selatan. Saat itu, perusahaan didorong untuk melaporkan program CSR beserta bidang pemanfaatannya.
Data tersebut kemudian dapat dipetakan berdasarkan sektor dan wilayah, seperti pendidikan, kesehatan maupun ekonomi, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“CSR tidak harus terima uang, tapi kita bisa terima kegiatan. Alokasinya, tempatnya, bentuk kegiatannya, itu bisa disesuaikan dengan PKK, Posyandu, maupun Dekranas,” tuturnya.
Untuk PKK, dukungan CSR dapat diarahkan pada kegiatan pemberdayaan keluarga, pemberian makanan tambahan, perlindungan anak, pencegahan perdagangan orang dan kegiatan pemberdayaan lainnya.
Untuk Posyandu, dukungan dapat berupa timbangan bayi, alat ukur, perlengkapan pelayanan, permainan edukatif, makanan tambahan hingga pelatihan kader.
Sedangkan bagi Dekranasda, dukungan dapat dimanfaatkan untuk mesin dan peralatan, bahan baku, etalase, booth pameran, kemasan produk, pelatihan desain dan pemasaran, promosi UMKM serta pengembangan kerajinan lokal.
Dorong Pertukaran Praktik Baik Antar Daerah
Fatoni turut memberikan contoh kolaborasi PKK dengan pemerintah daerah, salah satunya dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) di Kota Pekanbaru.
Dalam praktik tersebut, PKK membantu menyampaikan SPT dari rumah ke rumah sekaligus melakukan pendataan. Menurut Fatoni, pola tersebut menunjukkan organisasi masyarakat dapat dilibatkan dalam mendukung program pemerintah daerah melalui kerja sama yang profesional dan akuntabel.
“Jadi ini bukan KKN, tetapi profesional. Bekerja dengan transparan dan akuntabilitasnya juga terjaga,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah saling bertukar pengalaman mengenai pola kolaborasi yang dapat diterapkan PKK, Posyandu maupun Dekranasda sesuai kebutuhan daerah dan regulasi.
Akuntabilitas Hibah Harus Diperhatikan
Di sisi lain, Fatoni mengingatkan organisasi penerima hibah agar memperhatikan aspek akuntabilitas. Proses hibah harus melalui tahapan usulan, pengkajian, penetapan, penganggaran hingga penyaluran sesuai ketentuan.
Setelah dana diterima dan kegiatan dilaksanakan, pertanggungjawaban juga harus segera diselesaikan dengan dokumen administrasi yang lengkap.
“Kalau menerima hibah pertanggungjawabannya harus segera dibuat, jangan ditunda,” tegas Fatoni.
Menurutnya, kegiatan yang telah terlaksana tetap dapat menimbulkan persoalan apabila bukti administrasi dan penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Masih Ada Mekanisme Perubahan dan Pergeseran Anggaran
Fatoni menjelaskan, kebutuhan kegiatan yang belum masuk dalam APBD masih dapat diakomodasi melalui mekanisme perubahan APBD sesuai ketentuan.
Dalam kondisi tertentu, apabila tidak memungkinkan melalui perubahan APBD, dapat digunakan mekanisme pergeseran anggaran sepanjang memenuhi persyaratan regulasi.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk kondisi tertentu adalah Belanja Tidak Terduga (BTT).
BTT dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut antara lain bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, kegiatan pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.
“Yang bisa dilakukan pergeseran itulah yang disebut dengan darurat dan mendesak,” ujar Fatoni.
Ia menegaskan, penentuan penggunaan anggaran harus melihat substansi kegiatan dan kondisi yang dihadapi, bukan semata-mata organisasi yang melaksanakan kegiatan.
“Kita tidak melihat organisasinya, tapi melihat kondisinya. Manakala itu masuk keadaan darurat termasuk dalam keperluan mendesak, bisa dilakukan pergeseran anggaran,” jelasnya.
Fatoni berharap optimalisasi berbagai sumber pembiayaan dan penguatan koordinasi lintas sektor dapat memperkuat peran PKK, Posyandu dan Dekranasda dalam pemberdayaan masyarakat serta mendukung program pemerintah dan pemerintah daerah.
Dengan tata kelola yang baik, pemahaman regulasi, serta pertanggungjawaban yang jelas, berbagai potensi pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat untuk mendukung program organisasi dan kebutuhan masyarakat.(dhil)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id