Binomedia.id, – Jakarta. Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemberlakuan tiga regulasi tersebut sebagai momen bersejarah, karena Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih ke sistem hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.
“Indonesia tidak lagi memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam, melainkan sebagai sarana keadilan, pemulihan, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Supratman dalam keterangannya di Kantor Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pembaruan mendasar dalam KUHP Nasional adalah tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai sanksi utama. Sistem hukum pidana kini menitikberatkan pada pemulihan korban sekaligus mendorong pelaku untuk bertobat dan kembali berkontribusi dalam masyarakat.
KUHP Nasional juga mengadopsi double track system, yakni penerapan sanksi pidana dan sanksi tindakan secara fleksibel. Hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, hanya pidana, atau hanya tindakan, sesuai dengan kondisi perkara.
Pembaruan lainnya meliputi penghapusan klasifikasi “kejahatan” dan “pelanggaran”, pengakuan terhadap living law, penempatan korporasi sebagai subjek hukum pidana, pengelompokan pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat, Supratman menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Pasal tersebut dibatasi sebagai delik aduan dan hanya dapat diproses atas pengaduan tertulis dari Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.
Sementara itu, terkait demonstrasi, ia menegaskan bahwa KUHP Nasional menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Unjuk rasa yang telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak berwenang tidak dapat dipidana, meskipun menimbulkan gangguan kepentingan umum.
“Selama pemberitahuan telah dilakukan, maka peserta demonstrasi tidak dapat dipidana,” kata Supratman.
Dari sisi hukum acara, KUHAP baru menghadirkan pembaruan di enam bidang utama, antara lain penguatan keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas, mekanisme pengakuan bersalah, pengaturan pidana korporasi, Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta penguatan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.
KUHAP baru juga menegaskan perlindungan hak asasi manusia sejak tahap awal proses hukum, termasuk hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap tersangka.
Negara juga diwajibkan memberikan perlindungan dan pendampingan bagi saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, serta memperkuat peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana.
Selain itu, mekanisme pengawasan diperluas melalui praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, pemblokiran, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan aparat penegak hukum lainnya yang berpotensi melanggar hak warga negara.
Regulasi ketiga, yakni Undang-Undang Penyesuaian Pidana, disusun untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral, peraturan daerah, serta beberapa pasal dalam KUHP. Salah satu fokus utamanya adalah penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Narkotika guna mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta penegasan pidana mati dengan masa percobaan.
Supratman mengakui proses penyusunan ketiga regulasi tersebut membutuhkan waktu panjang dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Kami telah melakukan sosialisasi selama tiga tahun, diskusi publik, FGD, seminar, hingga uji publik bersama akademisi, pakar hukum, pers, dan masyarakat sipil. Harapannya, hukum Indonesia menjadi lebih adil dan mampu menjawab tantangan zaman,” pungkasnya. (why)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id







