Binomedia.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta berjanji menertibkan juru parkir (jukir) liar yang kerap mangkal di minimarket. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan warga Jakarta, perihal keberadaan jukir liar nan meresahkan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juru parkir diartikan sebagai orang yang pekerjaannya mengatur perparkiran mobil. Di banyak tempat kita mudah menjumpai keberadaan jukir, baik di tempat parkir resmi maupun tidak.
Tempat parkir pun ada yang resmi dan tidak. Parkir resmi sudah tentu ada retribusi yang dibayarkan, kemudian disetorkan ke pemeritah setempat sebagai pendapatan daerah.
Sedangkan tempat parkir tidak resmi pemasukannya menjadi sepenuhnya milik jukir-jukir liar. Baik yang sendiri maupun berkelompok.
Di situlah letak permasalahannya, bahwa keberadaan tempat parkir liar sekaligus jukir yang ada menjadi meresahkan. Kadang mereka memaksa sampai kadang menimbulkan cekcok.
Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan pengelola minimarket adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas keberadaan tukang parkir di halamannya itu. Karena itu, pengelola harus tegas dalam membuat aturan perparkiran di kawasannya masing-masing.(ren)
“Pengelola minimarket harus tegas memastikan parkir saat belanja di minimarketnya bayar atau gratis, sehingga pembeli jelas,” pungkas nya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id