Binomedia.id – Di era masa kini apartemen menjadi hunian yang nyaman bagi siapa saja, khususnya generasi milenial, pekerja bermobilitas tinggi, dan pasangan baru. Pasalnya, apartemen menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rumah. Umumnya, apartemen dibangun di tempat yang strategis sehingga memudahkan para penghuni dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, banyak orang yang belum mengetahui status kepemilikan apartemen padahal, ini menjadi hal terpenting sebelum memutuskan untuk membeli apartemen.
Jika rumah dilengkapi dengan SHM (sertifikat hak milik), pemilik apartemen akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Mengutip jurnal yang berjudul Hak guna Bangunan Pada Apartemen, sertifikat apartemen merupakan dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berlaku sebagai hak kepemilikan seseorang atas apartemen. Selain itu, sertifikat ini juga sebagai tanda bukti sah kepemilikan unit apartemen. Dengan begitu, pemilik unit apartemen harus memiliki dokumen sertifikat apartemen secara penuh dan asli.
Secara legal, pembahasan mengenai status kepemilikan apartemen diatur dalam UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, tepatnya dalam Pasal 46 ayat (1). Pasal tersebut menjelaskan bahwa hak kepemilikan satuan rumah susun (Sarusun) merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan dan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama sarusun, benda bersama, dan tanah bersama.
Baca Juga : 5 Cara Mulai Bisnis Properti Tanpa Modal
Hukum status kepemilikan apartemen ini harus benar-benar dipahami karena yang menjadi hak milik perorangan tentulah unit apartemen yang dibeli. Misalnya, seseorang membeli unit seluas 33 meter persegi yang terdiri atas dua kamar tidur, maka unit tersebut adalah mutlak milik seseorang itu dan tidak dibagi dengan orang lain. Untuk mengetahui status kepemilikan apartemen lebih jelas, berikut ulasannya:
Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) atau Hak Guna Bangunan Milik (HGB-M)
Jenis sertifikat apartemen ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki status yang terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah Hak Guna Bangunan Milik (HGB-M), seperti dikutip buku Hak-Hak atas Tanah.
Sertifikat jenis ini berarti bahwa apartemen yang dibangun berada di atas lahan milik perorangan atau milik pengembang. Biasanya, sertifikat ini dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang membedakan hanya warnanya saja. Jika sampul SHM berwarna hijau, SHMRS akan dibuat warna merah muda.
Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) atau Hak Guna Bangunan Milik (HGB-M) mempunyai kedudukan yang kuat sehingga dapat digadaikan di bank, tetapi memiliki masa berlaku, yaitu 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB) adalah sertifikat kepemilikan seseorang ketika apartemen tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf. Jenis sertifikat ini lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) atau Hak Guna Bangunan Milik (HGB-M) lantaran status pemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga.
Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Mengutip buku Hukum Kepemilikan Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah, seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Hak ini tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang yang dibebani Hak Tanggungan (HT).
Kendati demikian, di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dapat diberikan hak atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah). Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ini baru dapat dialihkan kepemilikannya pada pemilik apartemen dan dibebani dengan Hak Tanggungan (HT) atas persetujuan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id