• Latest
  • Trending
  • All
Ilustrasi Apartemen

Kamu Wajib Harus Tau! Status Kepemilikan Apartemen, Sebelum Memutuskan Untuk Membeli

13 November 2022
Mala Agatha, Penyanyi lagu viral Papipapipu. (Dok. Istimewa)

Lagu “Papipapipu” Meledak! Mala Agatha Jadi Fenomena Baru di Jagat Musik Tanah Air

30 Agustus 2025
MY BABY

MY BABY Ajak Para Ibu Indonesia Membangun Kesehatan Mental dan Ketahanan Emosional Anak

29 Agustus 2025
primaya bekasi

Lengkapi Layanan Unggulan, Primaya Hospital Bekasi Timur Raih Penghargaan dari WSO (World Stroke Organization)

29 Agustus 2025
IKEA

IKEA Tawarkan Solusi Menata Rumah Lebih Rapi dengan Stiker Label

28 Agustus 2025
IEE Series 2025

IEE Series 2025 Percepat Transformasi Industri Berkelanjutan, Hadirkan Pameran Multi Sektor Terbesar se-Asia Tenggara

28 Agustus 2025
Anggiasari Mawardi

Ini Cerita Sukses Anggiasari Mawardi

27 Agustus 2025
ZAP

Enam Sosok Top, Satu Cerita: Kepercayaan Diri yang Dirawat

27 Agustus 2025
bodrex

bodrex Berikan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis untuk Masyarakat Luas di Bulan Kemerdekaan Indonesia ke-80 Tahun

27 Agustus 2025
tiket.com

Jelang Konser Mariah Carey di Indonesia, tiket.com Rekomendasikan Akomodasi Nyaman dan Strategis di Sentul

27 Agustus 2025
OH!SOME

Blue Origin Group Tawarkan Pengalaman Belanja dan Bermain Terpadu Lewat OH!SOME & FuniFun!

26 Agustus 2025
PT ITSEC Asia Tbk

ITSEC Asia Resmikan Acara Keamanan Siber Infrastruktur Kritis Terbesar di Asia Tenggara

26 Agustus 2025
Hengki MT feat Gita Afriyasna rilis lagu Minang terbaru Arak Bako. (Dok. Istimewa)

Lagu Minang Terbaru 2025, Hengki MT feat Gita Afriyasna Rilis Lagu Minang Ikonik “Arak Bako”

25 Agustus 2025
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
Minggu, 31 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Binomedia
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling
No Result
View All Result
Binomedia
No Result
View All Result
Home Properti

Kamu Wajib Harus Tau! Status Kepemilikan Apartemen, Sebelum Memutuskan Untuk Membeli

InSAn by InSAn
13 November 2022
in Properti
A A
0
Ilustrasi Apartemen

Ilustrasi Apartemen

WhatsappFacebookTelegramTwitter

Binomedia.id – Di era masa kini apartemen menjadi hunian yang nyaman bagi siapa saja, khususnya generasi milenial, pekerja bermobilitas tinggi, dan pasangan baru. Pasalnya, apartemen menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rumah. Umumnya, apartemen dibangun di tempat yang strategis sehingga memudahkan para penghuni dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, banyak orang yang belum mengetahui status kepemilikan apartemen padahal, ini menjadi hal terpenting sebelum memutuskan untuk membeli apartemen.

Jika rumah dilengkapi dengan SHM (sertifikat hak milik), pemilik apartemen akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Mengutip jurnal yang berjudul Hak guna Bangunan Pada Apartemen, sertifikat apartemen merupakan dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berlaku sebagai hak kepemilikan seseorang atas apartemen. Selain itu, sertifikat ini juga sebagai tanda bukti sah kepemilikan unit apartemen. Dengan begitu, pemilik unit apartemen harus memiliki dokumen sertifikat apartemen secara penuh dan asli.

Secara legal, pembahasan mengenai status kepemilikan apartemen diatur dalam UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, tepatnya dalam Pasal 46 ayat (1). Pasal tersebut menjelaskan bahwa hak kepemilikan satuan rumah susun (Sarusun) merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan dan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama sarusun, benda bersama, dan tanah bersama.

Baca Juga : 5 Cara Mulai Bisnis Properti Tanpa Modal

Hukum status kepemilikan apartemen ini harus benar-benar dipahami karena yang menjadi hak milik perorangan tentulah unit apartemen yang dibeli. Misalnya, seseorang membeli unit seluas 33 meter persegi yang terdiri atas dua kamar tidur, maka unit tersebut adalah mutlak milik seseorang itu dan tidak dibagi dengan orang lain. Untuk mengetahui status kepemilikan apartemen lebih jelas, berikut ulasannya:

RelatedPosts

Agung Podomoro Berkolaborasi dengan Perbankan, Hadirkan Solusi Punya Rumah & Apartemen

Rayakan HUT Ke-45 Bintaro Jaya Bertema Pelestarian Lingkungan

Dekoruma Hadir Konsep Showroom Terbaru&Terluas di Sumatra, Desain Kontemporer Premium

Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) atau Hak Guna Bangunan Milik (HGB-M)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jenis sertifikat apartemen ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki status yang terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah Hak Guna Bangunan Milik (HGB-M), seperti dikutip buku Hak-Hak atas Tanah.

Sertifikat jenis ini berarti bahwa apartemen yang dibangun berada di atas lahan milik perorangan atau milik pengembang. Biasanya, sertifikat ini dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang membedakan hanya warnanya saja. Jika sampul SHM berwarna hijau, SHMRS akan dibuat warna merah muda.

Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) atau Hak Guna Bangunan Milik (HGB-M) mempunyai kedudukan yang kuat sehingga dapat digadaikan di bank, tetapi memiliki masa berlaku, yaitu 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB) adalah sertifikat kepemilikan seseorang ketika apartemen tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf. Jenis sertifikat ini lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) atau Hak Guna Bangunan Milik (HGB-M) lantaran status pemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga.

Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Mengutip buku Hukum Kepemilikan Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah, seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Hak ini tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang yang dibebani Hak Tanggungan (HT).

Kendati demikian, di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dapat diberikan hak atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah). Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ini baru dapat dialihkan kepemilikannya pada pemilik apartemen dan dibebani dengan Hak Tanggungan (HT) atas persetujuan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


Tags: Apartemen
InSAn

InSAn

Binomedia.id merupakan platform Bisnis Inovasi Media yang melayani produk informasi dan pemberitaan bernilai positif kepada masyarakat untuk menambah wawasan dan pengetahuan yang hadir menyajikan informasi-informasi bermanfaat serta terpercaya untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan para pembacanya.

Related Posts

Agung Podomoro Berkolaborasi dengan Perbankan, Hadirkan Solusi Punya Rumah & Apartemen
Properti

Agung Podomoro Berkolaborasi dengan Perbankan, Hadirkan Solusi Punya Rumah & Apartemen

by RENATA
1 tahun ago
Rayakan HUT Ke-45 Bintaro Jaya Bertema Pelestarian Lingkungan
Properti

Rayakan HUT Ke-45 Bintaro Jaya Bertema Pelestarian Lingkungan

by RENATA
1 tahun ago
Dekoruma Hadir Konsep Showroom Terbaru&Terluas di Sumatra, Desain Kontemporer Premium
Properti

Dekoruma Hadir Konsep Showroom Terbaru&Terluas di Sumatra, Desain Kontemporer Premium

by RENATA
1 tahun ago
Rangkul NavaPark BSD, Bank Mandiri Tawarkan KPR Hijau
Bisnis

Rangkul NavaPark BSD, Bank Mandiri Tawarkan KPR Hijau

by RENATA
1 tahun ago
Ingin Rumah Minimalis Terlihat Estetik? Intip 7 Ide Desain Interior ini!
Properti

Ingin Rumah Minimalis Terlihat Estetik? Intip 7 Ide Design Interior Menarik ini!

by RENATA
1 tahun ago
Ibu Loemongga saat menerima penghargaan sebagai perempuan Indonesia pertama meraih Real Estate Personality of the Year 2023
Properti

PropertyGuru Indonesia Menggelar Penghargaan Properti Ke-9, Loemongga Haoemasan Perempuan Indonesia Pertama Raih Real Estate Personality of The Year 2023

by InSAn
2 tahun ago
Next Post
Prevalensi Stunting di Kabupaten Halmahera Timur

Kabupaten Halmahera Timur, Potensi Tambang Terbesar Dengan Prevalensi Stunting yang Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Mala Agatha, Penyanyi lagu viral Papipapipu. (Dok. Istimewa)

Lagu “Papipapipu” Meledak! Mala Agatha Jadi Fenomena Baru di Jagat Musik Tanah Air

30 Agustus 2025
MY BABY

MY BABY Ajak Para Ibu Indonesia Membangun Kesehatan Mental dan Ketahanan Emosional Anak

29 Agustus 2025
primaya bekasi

Lengkapi Layanan Unggulan, Primaya Hospital Bekasi Timur Raih Penghargaan dari WSO (World Stroke Organization)

29 Agustus 2025
IKEA

IKEA Tawarkan Solusi Menata Rumah Lebih Rapi dengan Stiker Label

28 Agustus 2025
IEE Series 2025

IEE Series 2025 Percepat Transformasi Industri Berkelanjutan, Hadirkan Pameran Multi Sektor Terbesar se-Asia Tenggara

28 Agustus 2025
Anggiasari Mawardi

Ini Cerita Sukses Anggiasari Mawardi

27 Agustus 2025

Berita Terpopuler

  • Susunan Media Filter Aquarium, Jamin Jernih

    Susunan Media Filter Aquarium, Jamin Jernih

    4883 shares
    Share 1952 Tweet 1220
  • IKEA Tawarkan Solusi Menata Rumah Lebih Rapi dengan Stiker Label

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Blue Origin Group Tawarkan Pengalaman Belanja dan Bermain Terpadu Lewat OH!SOME & FuniFun!

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • IEE Series 2025 Percepat Transformasi Industri Berkelanjutan, Hadirkan Pameran Multi Sektor Terbesar se-Asia Tenggara

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Jelang Konser Mariah Carey di Indonesia, tiket.com Rekomendasikan Akomodasi Nyaman dan Strategis di Sentul

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
Shortcode field is empty!
Binomedia

Copyright © 2023 Binomedia. Supported Matek

Navigate Site

  • HOME
  • About us
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Contact Us

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Infrastruktur
  • Pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • Teknologi
  • More
    • Fashion
    • Movie
    • Music
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sport
    • Traveling

Copyright © 2023 Binomedia. Supported Matek