Kategori
Properti

Investasi Tahun Baru 2023: Apartemen Seharga Kos-Kosan, Kapan Lagi!

Binomedia.id – Menjelang tahun baru 2023, tidak ada salahnya kita memikirkan untuk investasi tahun baru 2023. Beredarnya isu-isu perekonomian global menjelang 2023 membuat khawatir masyarakat untuk lebih menjaga kesehatan arus keluar masuk finansial, terlebih dalam melakukan transaksi properti.

Masyarakat kini memfokuskan untuk meminimalisir pengeluaran serta memaksimalkan pemasukan, salah satunya adalah dengan menyisihkan lebih banyak dana investasi. Namun, jika ditelaah lebih lanjut pembelian properti di tahun 2023 menjadi opsi investasi tahun baru 2023 terbaik bagi masyarakat dilihat dari prospek keuntungan investasi yang menjanjikan.

Menanggapi hal tersebut, Pinhome bekerjasama dengan Mardhika Park Bekasi menggelar Webinar yang bertajuk, “Resolusi 2023: Nyicil Apartemen Seharga Kos-kosan, Kapan Lagi?”, dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tetap optimis terhadap properti sebagai instrumen investasi tahun baru 2023 yang aman.

Baca Juga: Hunian Sehat dan Estetika, Jotun Hadirkan Majestic Sense dan Tren Warna 2023 “Stories”

Head of Agent Account Management Pinhome Panca Satria mengatakan tahun 2023 diprediksi menjadi tahun yang sulit bagi beberapa sektor ekonomi. Namun, ia menilai investasi di bidang properti akan tetap menjanjikan. Alasan ini didasari oleh properti sebagai kebutuhan pokok masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap properti akan tetap meningkat. Peningkatan kebutuhan terhadap hunian tiap tahunnya mempengaruhi pula pertumbuhan kapasitas backlog hunian.

“Walaupun dibayangi oleh isu ekonomi dan kondisi pasca pandemi saat ini, properti adalah instrumen investasi yang paling aman dan properti juga menjadi kebutuhan masyarakat. Backlog hunian saat ini mencapai 12 juta dan tentunya akan bertambah ditahun 2023 maka dari itu properti sebagai hunian tetap akan diburu para first time home buyer untuk dapat properti pertamanya atau investor dalam melakukan bisnis jual kembalinya,” terangnya.

Tingginya minat serta kebutuhan akan properti ini menjadi salah satu ide investasi tahun baru 2023 yang aman memasuki tahun 2023. Ditambah lagi dengan banyaknya jenis properti yang dapat dijadikan sebagai sumber passive income menjanjikan, salah satunya yang sedang trend saat ini adalah apartemen.

Baca Juga: Tips Membeli Rumah di Lokasi Strategis, Ini Rekomendasi Pinhome

Mulai dari segi aksesibilitas, fasilitas, hingga fungsionalitasnya, apartemen menawarkan beberapa kelebihan seperti tingkat keamanan yang tinggi, privasi, dan fleksibilitas dalam mengelola karena apartemen menjadi aset pribadi. Tidak hanya itu, harga serta promo apartemen berhasil mencuri perhatian masyarakat untuk menjajal apartemen sebagai pilihan.

“Apartemen memiliki segmen keduanya user ataupun investor mengingat jika membeli apartemen mereka tidak hanya memiliki unit tapi juga membeli fasilitasnya, faktor tersebut yang membuat segmentasi market apartemen stabil dan konsisten, apalagi dengan cara bayar pembelian apartemen rata rata memiliki kemudahan DP dapat dicicil sehingga besaran angsuran tidak memberatkan, promo furnish, dan lain-lain. Tentunya berpengaruh sekali menjaga finansial pembelinya,” tutupnya dalam sesi Webinar Pinhome bersama Mardhika Park Bekasi.

Mahardika Park Bekasi
Mahardika Park Bekasi

Menyutujui pernyataan tersebut, Project Sales Manager Mardhika Park Bekasi Andi Yudha lebih lanjut membeberkan benefit serta unique point dari apartemen sebagai instrumen investasi yang menanjikan memasuki 2023. Sesuai dengan judul webinarnya, ia menekankan bahwa masyarakat dapat mencicil apartemen seharga kos-kosan di Mardhika Park Bekasi.

Baca Juga: Pinhome Ungkapkan 81 juta Generasi Muda Tunawisma dalam JIPREMIUM 2022

“Ngapain ngekos kalau nyicil apartemen jauh lebih murah di angka 1 juta perbulannya, jauh lebih murah dibanding dengan harga kos-kosan di daerah Jakarta yang menyentuh angka 1,5 juta – 2 juta perbulannya. Belum lagi kita bayar mahal untuk kos-kosan ya hanya untuk memperkaya juragan kosan, beda halnya dengan mencicil apartemen yang menjadi dapat menjadi aset kita,” ucapnya.

Andi turut menuturkan terjadi kenaikan harga apartemen apabila dijual dengan peningkatan sebesar 30-50% per tahun. Menurutnya momentum ini adalah saat yang tepat untuk mulai berinvestasi di apartemen.

“Selain harga apartemen di Mardhika Park yang lebih murah ketimbang harga kos-kosan, apabila saat ini kita membeli unit apartemen dengan harga 200 juta, kemungkinan besar aset tersebut akan naik harga dan dapat dijual kembali di harga 250 juta atau bahkan 300 juta di tahun berikutnya. Peningkatan harga sebesar 30-50% tersebut diimbangi dengan kenaikan harga properti diawal tahun, jadi inilah momen yang pas bagi kita untuk berinvestasi melalui properti, terutama apartemen di Mardhika Park Bekasi” tambahnya.

Baca Juga: Pinhome Home Service Resmi Luncurkan Deep Cleaning serta Hair & Nail Care!

Membeli properti menjadi salah satu hal yang cukup berat sebab harganya yang relatif tinggi, khususnya di lokasi strategis. Meskipun begitu, banyak platform properti yang membantu pembelian hunian dengan harga kompetitif yang tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Hadir dari latar belakang tersebut, Pinhome hadir untuk membuat transaksi properti menjadi mudah, cepat, dan transparan dengan bantuan teknologi. Pinhome mempermudah masyarakat yang sedang mencari properti untuk menemukan pilihan terbaik di pasaran dan memfasilitasi keseluruhan proses transaksinya, mulai dari sejak kontak pertama hingga akad melalui aplikasi daring yang dapat diakses setiap saat.

Dilengkapi dengan segudang fitur yang amat sangat membantu para calon pembeli rumah pertama, tentunya generasi muda akan lebih siap untuk #WaktunyaBeliRumah dengan Pinhome. Cukup unduh aplikasi Pinhome – Properti, KPR & Jasa untuk pengalaman bertransaksi hunian yang mudah dan aman.

Kategori
Properti

Kamu Wajib Harus Tau! Status Kepemilikan Apartemen, Sebelum Memutuskan Untuk Membeli

Binomedia.id – Di era masa kini apartemen menjadi hunian yang nyaman bagi siapa saja, khususnya generasi milenial, pekerja bermobilitas tinggi, dan pasangan baru. Pasalnya, apartemen menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rumah. Umumnya, apartemen dibangun di tempat yang strategis sehingga memudahkan para penghuni dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, banyak orang yang belum mengetahui status kepemilikan apartemen padahal, ini menjadi hal terpenting sebelum memutuskan untuk membeli apartemen.

Jika rumah dilengkapi dengan SHM (sertifikat hak milik), pemilik apartemen akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Mengutip jurnal yang berjudul Hak guna Bangunan Pada Apartemen, sertifikat apartemen merupakan dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berlaku sebagai hak kepemilikan seseorang atas apartemen. Selain itu, sertifikat ini juga sebagai tanda bukti sah kepemilikan unit apartemen. Dengan begitu, pemilik unit apartemen harus memiliki dokumen sertifikat apartemen secara penuh dan asli.

Secara legal, pembahasan mengenai status kepemilikan apartemen diatur dalam UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, tepatnya dalam Pasal 46 ayat (1). Pasal tersebut menjelaskan bahwa hak kepemilikan satuan rumah susun (Sarusun) merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan dan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama sarusun, benda bersama, dan tanah bersama.

Baca Juga : 5 Cara Mulai Bisnis Properti Tanpa Modal

Hukum status kepemilikan apartemen ini harus benar-benar dipahami karena yang menjadi hak milik perorangan tentulah unit apartemen yang dibeli. Misalnya, seseorang membeli unit seluas 33 meter persegi yang terdiri atas dua kamar tidur, maka unit tersebut adalah mutlak milik seseorang itu dan tidak dibagi dengan orang lain. Untuk mengetahui status kepemilikan apartemen lebih jelas, berikut ulasannya:

Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) atau Hak Guna Bangunan Milik (HGB-M)

Jenis sertifikat apartemen ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki status yang terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah Hak Guna Bangunan Milik (HGB-M), seperti dikutip buku Hak-Hak atas Tanah.

Sertifikat jenis ini berarti bahwa apartemen yang dibangun berada di atas lahan milik perorangan atau milik pengembang. Biasanya, sertifikat ini dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang membedakan hanya warnanya saja. Jika sampul SHM berwarna hijau, SHMRS akan dibuat warna merah muda.

Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) atau Hak Guna Bangunan Milik (HGB-M) mempunyai kedudukan yang kuat sehingga dapat digadaikan di bank, tetapi memiliki masa berlaku, yaitu 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB) adalah sertifikat kepemilikan seseorang ketika apartemen tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf. Jenis sertifikat ini lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) atau Hak Guna Bangunan Milik (HGB-M) lantaran status pemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga.

Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Mengutip buku Hukum Kepemilikan Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah, seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Hak ini tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang yang dibebani Hak Tanggungan (HT).

Kendati demikian, di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dapat diberikan hak atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah). Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ini baru dapat dialihkan kepemilikannya pada pemilik apartemen dan dibebani dengan Hak Tanggungan (HT) atas persetujuan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).