Binomedia.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan tegas terhadap perjuangan Palestina dan untuk mengarahkan umat Islam Indonesia dalam tindakan nyata yang mendukung upaya tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa umat Islam diminta untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. “Fatwa ini mengharuskan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang memiliki kaitan dengan Israel dan zionisme,” kata KH Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/11/2023).
Selain mengarahkan umat Islam, fatwa ini juga mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina. MUI merekomendasikan agar pemerintah Indonesia melakukan diplomasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresinya. Diplomasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
KH Niam Sholeh menjelaskan bahwa fatwa ini juga merekomendasikan umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara. Dukungan tersebut dapat berupa penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan Palestina, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib bagi umat Islam. Dukungan ini bisa diwujudkan melalui distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. “Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” jelas KH Niam Sholeh.
Sebaliknya, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya adalah haram. “Mendukung agresi Israel atau pihak yang mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram,” tambah KH Asrorun Niam Sholeh.
Dengan fatwa ini, diharapkan umat Islam Indonesia dapat mengambil langkah nyata dalam mendukung perjuangan Palestina dan menolak segala bentuk dukungan terhadap penjajahan dan zionisme. Fatwa ini juga diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial yang mendukung perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina. (ren)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id