BerandaBisnisKetuk Palu! OJK Larang Lembaga Non-Bank & Non-Multifinance Garap Paylater Mulai Akhir...

Ketuk Palu! OJK Larang Lembaga Non-Bank & Non-Multifinance Garap Paylater Mulai Akhir 2027

Binomedia.id, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Lewat stimulus ini, regulator bersedia memberikan relaksasi ketentuan khusus atau kebijakan berbeda (differential policy treatment) demi memacu penguatan modal industri sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Paket kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK. Kebijakan diskresi ini tidak bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan permohonan individual perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian rigid dari otoritas.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa langkah ini tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola yang bersih.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan industri adalah ketegasan OJK dalam mengatur ulang peta persaingan bisnis Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). OJK memberikan batas waktu pembersihan portofolio bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk menutup lini bisnis paylater mereka paling lambat 31 Desember 2027.

Di sisi lain, OJK melonggarkan batas kepemilikan asing untuk menyuntik modal ke perusahaan pembiayaan lokal yang sedang seret likuiditas. Namun, pelonggaran ini diberikan dengan syarat wajib melakukan penyesuaian porsi saham kembali ke level maksimal 85 persen dalam jangka waktu tiga tahun.

Rincian 6 Kebijakan Baru OJK di Sektor PVML 2026

Berikut adalah detail enam poin kebijakan baru yang diterbitkan oleh OJK:

Aspek Regulasi PVML Bentuk Kebijakan Berbeda / Relaksasi OJK Target dan Urgensi Kebijakan
1. Batas Kepemilikan Asing

Diperbolehkan melebihi ambang batas awal jika pemegang saham lokal belum mampu menyuntik modal.

Wajib divestasi kembali ke maksimal 85 persen paling lambat 3 tahun pasca-pelaksanaan.

2. Masa Operasi Badan Hukum PSP

Mendukung pendanaan dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun.

Mempermudah kemudahan berusaha bagi investor dengan komitmen penyertaan modal yang kuat.

3. Modal Disetor Pasca-Akuisisi

Penyesuaian batas modal disetor minimum akibat aksi pengambilalihan korporasi.

Mengakomodasi penguatan struktur modal oleh investor yang kondisi keuangannya masih berkembang.

4. Portofolio Bisnis BNPL (Paylater)

Kewajiban pengalihan portofolio dan penghentian total BNPL bagi non-bank dan non-multifinance.

Memberikan kepastian hukum dengan tenggat waktu final hingga 31 Desember 2027.

5. Perizinan Utama Pergadaian

Pengecualian syarat latar belakang pendidikan formal; kelonggaran sertifikasi hingga 1 tahun.

Menyederhanakan birokrasi izin usaha pergadaian baru sesuai koridor POJK 29 Tahun 2025.

6. Administrasi Pembubaran RUPS

Kemudahan pelaporan administrasi atas pengesahan pembubaran oleh instansi berwenang.

Mempercepat proses hukum pengembalian izin usaha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular