Binomedia.id, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah kriteria dan mekanisme evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Salah satu perubahan utama adalah pengecualian saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari seleksi konstituen indeks yang mulai berlaku efektif pada 2 November 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BEI meningkatkan integritas indeks sekaligus memperkuat representasi pergerakan pasar saham Indonesia. Melalui aturan baru tersebut, bursa juga menyesuaikan jadwal evaluasi berkala dan memperjelas mekanisme evaluasi insidental terhadap saham yang mengalami perubahan status kepemilikan.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, menyampaikan bahwa penyesuaian kriteria dan tata cara evaluasi indeks tersebut akan mulai berlaku pada awal November 2026.
Sebelum perubahan diterapkan, seleksi konstituen IHSG mencakup seluruh saham perusahaan tercatat, kecuali saham yang berada di Papan Akselerasi. Dengan ketentuan baru, pengecualian diperluas untuk mencakup saham yang masuk kategori HSC.
Kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada kelompok pemegang saham tertentu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Kondisi tersebut berpotensi membuat kapitalisasi pasar suatu perusahaan tidak sepenuhnya mencerminkan likuiditas sahamnya di pasar.
Metode Penghitungan Indeks Tetap Digunakan
Meskipun kriteria seleksi mengalami perubahan, BEI tetap menggunakan metode capped free float adjusted market capitalization weighted dalam penghitungan IHSG.
Metode tersebut memperhitungkan kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan porsi saham beredar yang tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float. Selain itu, terdapat batas maksimum bobot untuk setiap saham agar kontribusi satu emiten terhadap indeks tidak terlalu dominan.
Penerapan metode tersebut diharapkan dapat menjaga keterwakilan pergerakan pasar sekaligus mengurangi potensi distorsi akibat konsentrasi kepemilikan saham.
Perubahan ini juga menjadi perhatian pelaku pasar karena IHSG merupakan salah satu indikator utama untuk memantau perkembangan pasar modal Indonesia. Pergerakan indeks kerap menjadi acuan investor dalam mengevaluasi kondisi pasar dan menentukan strategi investasi.
Jadwal Evaluasi Indeks Berubah
Selain memperbarui kriteria seleksi, BEI mengubah jadwal evaluasi berkala indeks. Evaluasi yang sebelumnya dilakukan pada Maret, Juni, September, dan Desember akan digeser menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.
Sejalan dengan perubahan tersebut, hasil evaluasi akan mulai berlaku pada hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November. Jadwal ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang memberlakukan hasil evaluasi pada hari bursa pertama Januari, April, Juli, dan Oktober.
Penyesuaian kalender evaluasi tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola indeks agar proses peninjauan dan penerapan perubahan konstituen lebih terstruktur.
BEI juga memperjelas mekanisme evaluasi insidental, yakni penyesuaian indeks di luar jadwal evaluasi berkala. Berdasarkan ketentuan baru, saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar periode evaluasi reguler akan disesuaikan dalam IHSG.
Dengan mekanisme tersebut, perubahan status kepemilikan saham dapat ditindaklanjuti tanpa harus menunggu jadwal evaluasi berikutnya.
Investor dan Reksa Dana Perlu Mencermati Aturan Baru
Perubahan kriteria IHSG berpotensi memengaruhi strategi pengelolaan portofolio, terutama bagi investor institusi dan pengelola reksa dana yang menggunakan indeks sebagai acuan investasi.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, sebelumnya menyampaikan bahwa reksa dana yang mengikuti indeks utama BEI secara otomatis tidak akan memasukkan saham kategori HSC dalam portofolionya sesuai penerapan kriteria indeks tersebut.
Kebijakan ini perlu dicermati oleh pengelola investasi karena perubahan komposisi indeks dapat mendorong penyesuaian portofolio, khususnya pada produk investasi yang menggunakan IHSG sebagai tolok ukur.
Bagi investor ritel, perubahan aturan tersebut juga menjadi pengingat pentingnya tidak hanya melihat kapitalisasi pasar suatu emiten, tetapi turut memperhatikan struktur kepemilikan, jumlah saham beredar di publik, likuiditas perdagangan, dan fundamental perusahaan.
Dengan diberlakukannya kriteria baru pada 2 November 2026, BEI diharapkan dapat meningkatkan kualitas representasi indeks pasar saham Indonesia. Namun, dampak akhirnya terhadap pergerakan indeks, likuiditas saham, dan strategi investasi akan bergantung pada saham-saham yang terdampak serta respons para pelaku pasar terhadap implementasi kebijakan tersebut. (ris)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id