Binomedia.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah tidak menunda penerapan kebijakan tersebut, tetapi tengah menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan penegasan tersebut di Gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, pemerintah berupaya memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai jadwal tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal dalam keterangan resmi BPJPH.
Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, serta produsen dan importir produk yang masuk dalam kategori wajib halal. Kepastian penerapan aturan diperlukan agar perusahaan dapat menyesuaikan proses produksi, pengadaan bahan baku, hingga pemenuhan persyaratan administrasi.
BPJPH menegaskan, penyusunan ketentuan khusus tidak berarti pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mengalami penundaan. Tanggal 18 Oktober 2026 tetap menjadi jadwal pelaksanaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepastian Regulasi bagi Pelaku Usaha
Kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Bagi pelaku UMK, kejelasan ketentuan pelaksanaan menjadi faktor penting dalam mempersiapkan pemenuhan persyaratan halal. Sementara bagi pelaku usaha yang menangani produk impor, ketentuan yang disiapkan pemerintah menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pemenuhan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Dalam penerapannya, BPJPH menyatakan pengawasan akan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan hukum. Haikal juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Pendekatan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku UMK Diminta Waspadai Penipuan
Selain menyiapkan ketentuan pelaksanaan, BPJPH mengingatkan pelaku usaha agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Haikal menjelaskan, modus penipuan dapat berupa permintaan pembayaran dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Pelaku usaha diminta tidak langsung memenuhi permintaan pembayaran yang tidak jelas asal-usulnya. Informasi mengenai kebijakan, prosedur, dan biaya sertifikasi perlu diperiksa melalui kanal resmi BPJPH.
Menjelang pemberlakuan kebijakan, pelaku UMK juga perlu memastikan apakah produk yang dipasarkan termasuk kategori yang diwajibkan memiliki sertifikat halal. Selain itu, persyaratan pengajuan sertifikasi perlu diperiksa agar proses pemenuhan kewajiban dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pelaku usaha juga diimbau mengikuti pengumuman resmi pemerintah mengenai ketentuan khusus yang tengah disiapkan, sehingga tidak keliru menafsirkan kebijakan.
Dengan kepastian jadwal penerapan dan penyusunan aturan pelaksanaan, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal secara terencana, sekaligus menjaga kelangsungan operasional dan daya saing bisnis. (ris)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id