Binomedia.id – Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia (GIMPABI) meminta agar pemerintah segera mengeluarkan keputusan terkait penetapan Neraca Komoditas (NK) untuk produk ban yang hingga saat ini masih tertahan.
Akibat tidak adanya keputusan ini, para pengusaha tidak bisa mendapatkan izin untuk mengimpor ban baik untuk kebutuhan konsumen, industri, maupun pabrikan kendaraan bermotor.
Ketua Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia (GIMPABI) Ary Tjahyono mengatakan pemerintah menjanjikan keputusan terkait penetapan Neraca Komoditas (NK) akan keluar pada minggu kedua Desember 2022.
Baca Juga: Michelin dan DHL Express Mulai Uji Coba Ban Tanpa Udara Michelin UPTIS, Anti Bocor di Jalanan
Namun hingga saat ini mayoritas pengusaha ban maupun sektor lain yang terdampak belum menerima penetapan sama sekali. Karena tidak adanya penetapan Neraca Komoditas (NK), banyak pengusaha yang masa berlaku izinnya sudah habis tidak bisa memperoleh izin baru sehingga tidak bisa melakukan kegiatan importasi.
“Karena situasi dan keterlambatan ini dapat kami pastikan akan terjadi kekosongan pasokan untuk ban-ban tertentu, terutama jenis-jenis ban yang belum diproduksi di Indonesia. Kami kuatir hal ini akan berdampak pada industri yang bergantung pada ban impor seperti angkutan logistik, transportasi, pertambangan, dan lainnya,” Ujar Ketua Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia (GIMPABI) Ary Tjahyono melalui siaran pers, Senin, 16 Januari 2023.
Kekosongan pasokan dan ketidakpastian dalam penetapan Neraca Komoditas (NK) dan proses perizinan impor/ekspor juga bakal mengganggu proses produksi pabrikan kendaraan bermotor yang menggunakan ban-ban premium dari alokasi impor. Asosiasi meminta agar pemerintah segera mengeluarkan keputusan karena keterlambatan ini tidak hanya akan mengganggu pasokan di dalam negeri tetapi juga kegiatan ekspor.
Baca Juga: Michelin Indonesia Luncurkan Ban Mobil On-Road BFGoodrich Advantage Touring Untuk Pasar Indonesia
Pengaturan perizinan impor dan ekspor kembali mengalami penyesuaian seiring dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas (NK) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Dalam penerapan Neraca Komoditas (NK) tahap II terdapat total 19 komoditas yang izin impor dan ekspornya ditetapkan melalui Neraca Komoditas (NK). Sedangkan penerapan Neraca Komoditas (NK) tahap I telah dilaksanakan mulai 2022.
Ary mengatakan para pengusaha anggota Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia (GIMPABI) yang terdiri dari importir, distributor, dan produsen ban di Indonesia telah mengirimkan data kebutuhan ban pada September 2022 melalui portal INSW. Menyusul proses pengajuan ini telah dilakukan perbaikan dan verifikasi data oleh perusahaan pada periode September hingga November 2022.
“Kondisi saat ini sudah sangat mendesak dan harus segera dilakukan penetapan. Karena kita tidak mau kehilangan momentum di mana kegiatan ekonomi mulai semakin membaik dan bertumbuh. Jangan sampai malah terhambat oleh proses perizinan yang tidak pasti sehingga kegiatan usaha dan industri terganggu dan tidak dapat berjalan,” tutupnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id