Binomedia.id, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan skema pendaftaran bertahap atau phased registration bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan kesehatan keuangan saat program penjaminan polis mulai dibuka. Skema ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperkuat kondisi keuangan dan mempersiapkan operasional sebelum memenuhi ketentuan kepesertaan.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan skema tersebut dirancang agar proses pendaftaran dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing perusahaan dalam memenuhi persyaratan program penjaminan polis.
Melalui mekanisme ini, perusahaan asuransi diharapkan memiliki waktu untuk melakukan pembenahan, terutama dalam memenuhi persyaratan kesehatan keuangan dan kesiapan operasional. Meski demikian, perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta program.
Suwandi menegaskan, rancangan kepesertaan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” ujar Suwandi dalam pertemuan dengan insan media nasional di Badung, Bali, Jumat (16/10/2026).
LPS Targetkan Program Aktif Juli 2027
LPS menargetkan program penjaminan polis mulai aktif pada Juli 2027. Untuk mencapai target tersebut, lembaga ini terus mematangkan ketentuan kepesertaan sekaligus mempersiapkan aspek operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan program.
Pemenuhan persyaratan kesehatan keuangan menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan. Dengan kondisi keuangan yang memadai, perusahaan asuransi diharapkan mampu memenuhi ketentuan kepesertaan sekaligus mendukung pelaksanaan program penjaminan polis secara berkelanjutan.
Skema pendaftaran bertahap diharapkan dapat mengakomodasi perbedaan kesiapan perusahaan asuransi tanpa mengesampingkan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses pendaftaran dapat berlangsung secara terukur dan transparan.
Program penjaminan polis sendiri merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pemegang polis serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
Implementasi Mengacu pada UU P2SK
Persiapan program penjaminan polis dilaksanakan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui program tersebut, LPS menyiapkan mekanisme perlindungan bagi pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang nantinya berlaku. Karena itu, kejelasan persyaratan kepesertaan, kesiapan perusahaan, serta prosedur pelaksanaan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan.
Penerapan pendaftaran bertahap juga diharapkan memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk memperbaiki kondisi keuangannya sebelum mengikuti program. Namun, kesempatan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan standar yang ditetapkan oleh regulator.
Dengan target aktivasi pada Juli 2027, LPS masih memiliki waktu untuk menyelesaikan berbagai persiapan teknis dan operasional. Kejelasan aturan serta kesiapan seluruh pihak akan menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan program.
Ke depan, program penjaminan polis diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pemegang polis, tetapi juga mendorong peningkatan tata kelola dan kesehatan industri asuransi. Melalui mekanisme kepesertaan yang terukur, LPS berupaya membangun sistem perlindungan yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan asuransi di Indonesia. (Infopublik/ris)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id