BerandaBisnisOJK Bidik Aturan Stablecoin Rampung 2027, Transaksi Digital Disorot

OJK Bidik Aturan Stablecoin Rampung 2027, Transaksi Digital Disorot

Binomedia.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stablecoin berpotensi menjadi instrumen keuangan digital yang mendukung efisiensi transaksi domestik maupun lintas negara. Pemanfaatan aset digital berbasis teknologi blockchain tersebut dinilai dapat membuka peluang baru bagi industri teknologi finansial seiring meningkatnya kebutuhan sistem pembayaran yang cepat dan terprogram.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan stablecoin berpotensi berfungsi sebagai programmable money atau uang digital yang dapat diprogram untuk menjalankan transaksi berdasarkan ketentuan tertentu.

Konsep tersebut berkembang seiring pemanfaatan teknologi blockchain dan decentralized finance (DeFi), yang memungkinkan proses transaksi dilakukan secara otomatis melalui sistem digital.

Dalam konteks bisnis, pemanfaatan stablecoin berpotensi mendukung pembayaran lintas negara, penyelesaian transaksi digital, serta integrasi layanan keuangan berbasis teknologi. Pelaku usaha juga dapat memanfaatkan sistem pembayaran terprogram untuk meningkatkan efisiensi proses transaksi, bergantung pada desain teknologi dan kerangka regulasi yang berlaku.

Regulasi Jadi Penentu Pengembangan Stablecoin

Pengembangan stablecoin di Indonesia masih membutuhkan kejelasan regulasi, terutama terkait pengawasan, perlindungan konsumen, tata kelola penerbit, serta pengelolaan risiko transaksi digital.

OJK menargetkan penyusunan aturan stablecoin dapat rampung pada 2027, sebagaimana diberitakan Tempo.co. Regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian bagi pelaku industri yang ingin mengembangkan layanan keuangan berbasis aset digital.

Kepastian aturan juga diperlukan untuk membedakan fungsi stablecoin sebagai instrumen pembayaran atau aset digital dengan karakteristik dan risiko yang berbeda dari uang konvensional.

Stablecoin umumnya dirancang untuk mempertahankan nilai yang relatif stabil dengan mengacu pada aset tertentu, seperti mata uang atau instrumen keuangan lainnya. Namun, tingkat kestabilan nilainya tetap bergantung pada mekanisme penjaminan, cadangan aset, transparansi penerbit, dan kondisi pasar.

Karena itu, penerapan stablecoin dalam transaksi bisnis perlu mempertimbangkan aspek keamanan, kepatuhan, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi gangguan transaksi.

Peluang bagi Industri Teknologi Finansial

Jika didukung regulasi yang memadai, stablecoin berpotensi memperluas inovasi layanan keuangan digital di Indonesia. Peluang tersebut mencakup pengembangan infrastruktur pembayaran, layanan pengelolaan aset digital, serta solusi transaksi lintas negara bagi perusahaan dan pelaku perdagangan internasional.

Teknologi uang digital terprogram juga berpotensi mengotomatisasi pembayaran berdasarkan kondisi yang telah disepakati, misalnya setelah persyaratan transaksi terpenuhi. Meski demikian, penerapannya bergantung pada kesiapan sistem, penerimaan pasar, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, industri tetap menghadapi tantangan berupa risiko teknologi, volatilitas pasar pada kondisi tertentu, potensi penyalahgunaan transaksi, serta perlindungan dana pengguna. Aspek tersebut menjadi pertimbangan penting dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang bertanggung jawab.

Dengan target penyelesaian regulasi pada 2027, arah kebijakan OJK akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pelaku industri dalam menyusun strategi pengembangan produk dan investasi teknologi finansial.

Kejelasan aturan diharapkan dapat memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional. (ris)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular