BerandaTeknologiMK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan, Operator Wajib Sediakan...

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan, Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan

Binomedia.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak ekonomi yang harus mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif layanan berakhir.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif oleh operator telekomunikasi wajib disertai pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah menilai layanan internet telah berkembang menjadi kebutuhan dasar masyarakat sehingga kebijakan tarif maupun model layanan telekomunikasi tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen.

MK menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu skema yang seragam. Operator diberi ruang untuk menghadirkan berbagai pilihan layanan, seperti paket rollover, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memberikan keleluasaan kepada pelanggan sesuai kebutuhan.

Selain itu, Mahkamah menyebut sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diterapkan terhadap sisa kuota internet, di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Dalam putusannya, MK juga meminta pemerintah menyusun formula tarif telekomunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Mahkamah menilai penyusunan kebijakan tersebut perlu melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta para pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna dan keberlanjutan industri.

Selain menjamin keberlangsungan manfaat sisa kuota, operator telekomunikasi juga diwajibkan meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan.

Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Operator juga diminta menyediakan kanal digital yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time, serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan efektif.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan hanya ditujukan terhadap kuota internet sebagai produk digital, tetapi juga terhadap nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen.

Menurutnya, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pelanggan telah membayar untuk memperoleh akses layanan dalam volume tertentu.

Mahkamah menilai penghapusan manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai maupun tanpa menyediakan pilihan layanan yang layak berpotensi melanggar hak milik konsumen atas manfaat ekonomi yang telah dibayarkan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapan industri untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut. Bersama para operator telekomunikasi, ATSI berkomitmen menghadirkan pilihan paket rollover dan non-rollover, meningkatkan transparansi informasi produk, memperkuat mekanisme pengaduan pelanggan, serta terus meningkatkan kualitas layanan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id


RELATED ARTICLES

Most Popular