Binomedia.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat mendukung dan membantu tugas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan verifikasi terhadap nasabah perdagangan berjangka komoditi (PBK), sistem resi gudang (SRG), dan pasar lelang komoditas (PLK).
Dukungan ini dilakukan secara konkret dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Bappebti Kemenag di auditorium Bappebti, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bappebti Kemendag ini menandakan kerja sama yang dibangung Ditjen Dukcapil Kemendagri telah dilakukan dengan 5.369 lembaga.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh Memberikan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data, Pendataan dan Penerbitan KTP Digital
“Perjanjian Kerja Sama dengan lembaga pengguna data kependudukan Dukcapil sudah dimulai sebelum saya menjadi Dirjen Dukcapil Kemendagri sejak 1 Juli 2015. Waktu itu, 7,5 tahun lalu baru 40 lembaga yang bekerja sama. Data kependudukan kami kurang laku waktu itu, sulit mencari lembaga yang percaya dengan data Dukcapil,” ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di hadapan Plt. Kepala Bappebti Kemenag Didid Noordiatmoko serta para pemangku kepentingan bidang perdagangan berjangka komoditi serta para pejabat eselon di lingkungan Bappebti Kemendag.
“Dukcapil, terus bertumbuh memperbaiki diri. Sambil berlayar sembari terus memperbaiki kapalnya. Jadi datanya belum sebaik sekarang,” lanjut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dengan semakin banyak data Dukacpil digunakan, malah semakin baik, tambah akurat dan bersih. Sebab, data Dukcapil akan terus diperbaiki. Penduduk yang meninggal bisa diketahui dan dikeluarkan dari database. Begitu pula dengan warga yang pindah rumah pun bisa diketahui.
Baca Juga: Peningkatan ekspor terus menjadi perhatian Kementerian Perdagangan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berharap dengan metode e-KYC (electronic know your customer) Dukcapil bisa membantu Bappebti Kemenag membangun transparansi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK), sistem resi gudang (SRG), dan pasar lelang komoditas (PLK).
Dia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendorong upaya e-KYC (electronic know your customer) nasabah di Bapeppti Kemenag terus dilanjutkan.
“Kerja sama ini akan mendorong tumbuhnya transaksi di Bappepti yang lebih mudah, cepat, transparan dan akuntabel,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pesan Mendagri.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Lantik 128 Pejabat Pencatan Sipil Luar Negeri, Layanan Adminduk WNI di Luar Negeri Jadi Lebih Mudah
Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, harmonisasi dalam penggunaan data kependudukan bakal banyak berperan penting mendukung tugas dan fungsi Bappebti Kemenag.
“Tugas Bappebti mengawasi perdagangan berjangka komoditi (PBK), sistem resi gudang (SRG), dan pasar lelang komoditas (PLK). Untuk itu kami memerlukan akses ke data kependudukan Dukcapil sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” Ujar Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan, Perjanjian Kerja Sama mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti Kemenag. Hal ini sekaligus dalam proses penerimaan nasabah oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti Kemenag.
Baca Juga: Kemendag Gandeng GoTo untuk Wujudkan 250.000 UMKM Terdigitalisasi
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko pun mendorong setiap pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib memiliki dokumen Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemenadgri untuk hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 yang mensyaratkan dokumen perizinan usaha sebelum badan hukum Indonesia dapat melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Dirjen Dukcapil untuk mendapat hak akses pemanfaatan data kependudukan.
“Diharapkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, data kependudukan dapat mendukung perkembangan layanan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK), sistem resi gudang (SRG), dan pasar lelang komoditas (PLK). Selain itu, seluruh jajaran bursa berjangka, lembaga kliring, dan asosiasi yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat menginformasikan kepada seluruh anggotanya,” tandas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Binomedia.id