Binomedia.id, TANGERANG – Bos properti Modernland Realty Tbk (MDLN) William Honoris dituntut pertanggung jawaban oleh ratusan konsumennya. Mereka adalah para pembeli unit hunian komersial di Modernland Cilejit (Moci) Kabupaten Tangerang, Banten. Tuntutan mereka terkait penerbitan sertifikat sebagai dasar hukum atas hak konsumen yang sampai saat ini belum juga dipenuhi oleh pengembang sejak 2019.
Sebelumnya, pada Selasa (25/11/2025), pihak MDLN telah bersedia membuka ruang mediasi. Salah seorang direksi MLDN Sami Veikko Tapio Miettinen menerima lima orang perwakilan warga dari masing-masing kluster yang telah berpenghuni. Mereka adalah Dedy Darmawan dari Cluster Pasai Barat, Yakub Krisnata dari Cluster Ramma, Zakaria Lubis dari Cluster Lintang Utara, Imam dari Cluster Pasai Timur, dan Susilo sebagai konsumen yang memediasi pertemuan itu sekaligus mewakili Cluster Meratus. Mereka tergabung di dalam Tim Adhoc Moci.
Berita Terkait :
Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Modernland Golf Country Club (MGCC), Cikokol, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa pagi itu, Sami didampingi oleh empat stafnya. Mereka adalah Estate Management Manager MDLN Syaifullah, Legal Department Manager MDLN Christine, Project Manager MDLN Christoporus, dan tim customer service (CS) Sugeng.
Dalam pertemuan tersebut, pihak MDLN menyanggupi penerbitan akta jual beli (AJB) secara bertahap dimulai pada akhir 2025. “Kami tidak bekerja sendiri. Update saat ini sedang berproses sistem Cortex untuk validasi pajak, itu dijalankan oleh tim finance kami. 60 pertama akan kami proses AJB secara bertahap, Ramma sudah kami roya (penghapusan hak tanggungan, Red),” ujar Christine.
Saat ditanya kapan warga kluster lain akan melakukan AJB, Christine meminta tim adhoc untuk bersabar. Menurut dia, karakteristik masing-masing kluster berbeda. “Kalau Ramma, saya bisa bilang lebih siap dari kluster lain untuk kami AJB-kan. Mohon dipahami juga. Kami gak diem loh. Saya kerja dengan tim hanya dua orang,” tutur Christine dengan nada bicara bergetar.
Yang jelas, sambung Christine, saat ini pihaknya sedang melakukan validasi data. Selain itu, dia telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyiapkan proses AJB, khususnya terkait biaya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang akan dikenakan kepada warga atau konsumen. Besarannya sekitar Rp 7 juta.
“Ada biaya yang nantinya bapak akan tanggung karena berkaitan dengan hak tanggungan. Itu pun harus saya informasikan. Kan biaya AJB, BPHTB, itu menjadi tanggungan kami pak, karena ada gimmick marketing pada saat itu. Kami estimasikan semoga tidak miss karena sekarang sudah akhir tahun. Kami akan lakukan bertahap. Untuk Ramma, kita mulai dengan sepuluh konsumen dulu pak. Karena kami dibatasi dengan waktu. BPN punya jangka waktu untuk serah terima dokumen itu tanggal berapa di bulan Desember. Jadi kita sudah meeting, kita harus percepat langkah ini,” beber perempuan berkacamata itu.
Christine menambahkan, terkait proses AJB kluster lain. Pada prinsipnya, MDLN sebagai developer juga mendorong agar proses tersebut segera terealisasi, sebab mereka menanggung beban pajak atas unit konsumen. “Lintang sudah punya sertifikat induk. Jadi, bapak tidak perlu khawatir. Tapi kami lagi proses bertahap untuk dilakukan splitting. Untuk Meratus belum ada sertifikat induk, tetapi ada dua sertifikat di situ atas nama kami (MDLN, Red). Kami harus buatkan lagi satu proses yang namanya PBT (Pendaftaran Sertifikat Baru, Red), biar dalam satu kluster itu punya satu sertifikat induk. Prosesnya butuh waktu. Apalagi Meratus adalah kluster yang pernah kami relokasi. Kita harus buat set up ulang. Kami harus ngomong apa adanya,” ungkap Christine.
Sementara itu, Sami Miettinen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen dan warga selama ini. “Saya minta maaf, harusnya selalu ada respons. Walaupun mungkin bukan jawaban yang bapak mau dengar. Tapi harusnya ada update,” ujar Sami.
Namun, delapan bulan berlalu, komitmen tersebut belum terealisasi. Justru, Sami Miettinen yang merupakan warga negara asiang (WNA) Finlandia tersebut justru resign. ”Belum ada. Belum jelas sampai sekarang,” kata salah seorang warga Kluster Pasai Barat, Arden, 32.
Sami Miettinen dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) membenarkan kabar tersebut. ”Saya sudah tidak kerja di Modernland lagi,” ungkap Sami pada Jumat (17/7/2026). Saat ditanya terkait kejelasan komitmen dan tanggung jawab pihak MDLN terhadap janji penerbitan sertifikat tersebut, Sami tidak merespons.
Saat ini tuntutan ratusan konsumen Modernland Cilejit tersebut tertuju kepada pendiri dan President Director MDLN William Honoris. Sampai berita ini diturunkan, William belum dapat dikonfirmasi. William Honoris adalah anak Luntungan Honoris dan merupakan kakak Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan. Charles satu-satunya kader partai berlambang Banteng di komisi tersebut. Mayoritas adalah partai penguasa, yakni Gerindra.
Bisnis Keluarga Honoris sendiri dibangun oleh Otje Honoris (Ho Tjek) sejak 1971. Bisnis mereka berawal dari bidang distribusi peralatan fotografi. Lewat PT Modern Internasional Tbk (MDRN), Keluarga Honoris juga sempat masuk ke bisnis ritel dengan memegang lisensi waralaba jaringan toko serba ada asal AS, 7-Eleven (Sevel) pada 2009 hingga akhirnya ditutup pada 2017 di tengah tekanan utang.
Untuk diketahui, MDLN juga pernah terseret polemik pagar laut. Emiten tersebut disorot HMI Cabang Bekasi, Jawa Barat. Mereka menuding adanya kaitan antara penerbitan sertifikat lahan di area pagar laut Bekasi dengan politisi Charles Honoris, yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden PT Modernland Realty Tbk pada tahun 2012. Sorotan publik ini berakar dari temuan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di pesisir utara Banten dan Jawa Barat. Menurut sumber di internal MDLN, di area pesisir tersebut, MDLN menguasai sekitar 2.600 hektar yang berlokasi di Muara Gembong. Akhirnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar bambu tersebut karena tidak berizin, berada di zona tangkap ikan, serta merugikan nelayan.
Hak Jawab PT Griya Sukamanah
PT Griya Sukamanah Permai (GSP), anak usaha PT Modernland Realty Tbk (MDLN) selaku pengembang Perumahan Modernland Cilejit, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya terkait proses penyelesaian sertifikasi di kawasan perumahan tersebut.
Hak jawab tersebut dikirimkan pada Selasa (28/7/2026) oleh Marketing Communication Head PT Modernland Realty Tbk, Indra Saktiadi, kepada redaksi koranindopos.com sebagai bentuk pelaksanaan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam dokumen hak jawabnya, PT Griya Sukamanah Permai menyatakan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun demikian, perusahaan menilai perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat dan konsumen memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Perusahaan menegaskan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajibannya kepada konsumen sesuai perjanjian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut PT GSP, hingga saat ini pembangunan kawasan terus berjalan dan perusahaan telah melakukan serah terima sebanyak 1.167 unit rumah yang tersebar di lima klaster kepada para konsumen. Seluruh unit tersebut disebut telah dihuni oleh para pemilik, sementara pembangunan pada area lain masih terus dipercepat.
Terkait proses Akta Jual Beli (AJB) dan penerbitan sertifikat, perusahaan menjelaskan telah melaksanakan berbagai kewajiban, termasuk memperoleh sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta sebagian sertifikat hasil pemecahan bidang. Selain itu, berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan juga diklaim telah dipenuhi.
PT GSP menjelaskan bahwa pelaksanaan AJB sebenarnya telah dipersiapkan dan dijadwalkan secara bertahap dengan diawali dari Cluster Ramma. Namun, pelaksanaannya mengalami penundaan akibat kendala administrasi pada instansi yang berwenang.
“Sejak saat itu, Perseroan terus dan tetap melakukan upaya secara intensif dengan instansi terkait agar pelaksanaan AJB dapat segera terselesaikan,” demikian isi hak jawab tersebut.
Perusahaan menegaskan bahwa tertundanya proses AJB dan penerbitan sertifikat tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk kesengajaan ataupun kelalaian perusahaan, melainkan merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan yang masih berlangsung pada instansi berwenang.
Meski demikian, PT GSP menyatakan tetap beritikad baik untuk terus mengupayakan penyelesaian seluruh proses tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi, perusahaan mengaku tidak pernah menghentikan komunikasi dengan konsumen. Berbagai informasi disebut telah disampaikan melalui surat elektronik, media komunikasi lainnya, hingga pertemuan langsung dengan Forum Komunikasi Warga Perumahan Cilejit pada 23 Mei 2026.
Selain itu, perusahaan juga telah memberikan tanggapan resmi melalui Surat Nomor 001/GSP/EXT/LGL-DIR/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen keterbukaan kepada para konsumen.
PT GSP menyatakan tetap membuka ruang dialog bagi seluruh konsumen untuk menyampaikan masukan, permintaan informasi, maupun usulan penyelesaian yang akan ditindaklanjuti semaksimal mungkin.
Perusahaan juga mengakui adanya kekhawatiran yang dirasakan sebagian konsumen terkait proses legalitas tersebut. Karena itu, penyelesaian berbagai proses administrasi dan legalitas akan terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip itikad baik, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Di akhir hak jawabnya, PT Griya Sukamanah Permai mengimbau masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang lengkap, terpercaya, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun merugikan nama baik perusahaan.
Perusahaan juga berharap media yang telah memuat pemberitaan sebelumnya dapat mempublikasikan hak jawab tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai hak jawab dan keberimbangan informasi kepada publik.(mmr/kic)