Kategori
Traveling

Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Booster

Binomedia.id – Akibat pandemi Covid-19, penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dibatalkan. Namun, penerapan protokol penumpang kereta api wajib vaksin booster tetap berjalan.

Atik Rahmawati (37), warga Desa Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo mengatakan, pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo mengklarifikasi aturan terkait PPKM, termasuk larangan penggunaan masker.

Namun, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Atik mengatakan apakah masih perlu divaksinasi untuk menggunakan transportasi seperti kereta api dan sejenisnya? “Misalnya, kalau naik kereta api, apakah harus disuntik ulang?” Dia bertanya.

Baca Juga: Lion Air dan Wings Terus Meningkatkan Kualitas Maskapai Penerbangan Bertarif Rendah

Komandan Pos Probolinggo Andri Purwanto mengatakan aturan sebelumnya masih berlaku. Saat ini aturan lalu lintas KA jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Jalan Nomor 8 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/II/398/2022.

SE menyatakan bahwa penumpang kereta api yang berusia di atas 18 tahun harus sudah mendapatkan dosis vaksin ketiga, atau vaksinasi ulang. Pada saat yang sama, penumpang berusia antara 6 dan 17 tahun akan menerima vaksin dosis kedua.

“Penumpang berusia 6-12 tahun yang belum divaksin dengan alasan apapun harus menunjukkan surat keterangan dari instansi kesehatan terkait. Orang tua yang divaksinasi juga harus didampingi,” ujarnya.

“Untuk anak di bawah 6 tahun, vaksin asli didampingi oleh orang tuanya yang telah menyelesaikan vaksin lengkap,” lanjutnya.

Oleh Jikun

Binomedia.id merupakan platform Bisnis Inovasi Media yang melayani produk informasi dan pemberitaan bernilai positif kepada masyarakat untuk menambah wawasan dan pengetahuan yang hadir menyajikan informasi-informasi bermanfaat serta terpercaya untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan para pembacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *